Terperdaya Janji Manis, Remaja Putri di Bontang Hamil 3 Bulan

Ilustrasi korban asusila (istimewa/net)

BONTANG.NIAGA.ASIA — Remaja putri 18 tahun di kota Bontang hamil tiga bulan usai 6 kali disetubuhi pria pengangguran berinisial S, 21 tahun, dengan iming-iming janji akan dinikahi. Pria itu kini mendekam di penjara dengan sangkaan persetubuhan anak di bawah umur.

“Tersangka S ditangkap hari Jumat 14 Oktober 2022 di kawasan Bontang Utara,” kata Inspektur Polisi Satu Mandiyono, kepala seksi hubungan masyarakat Polres Bontang dalam pernyataannya dikutip Minggu.

Kasus persetubuhan anak bawah umur itu berawal hari Kamis 30 Desember 2021. Korban dijemput pelaku sekitar pukul 18.30 Waktu Indonesia Tengah dan diajak nongkrong di rumah teman tersangka.

“Sampai di rumah itu, menurut pengakuan korban, tersangka minum-minuman keras dan menggunakan narkotika jenis sabu bersama teman-teman pelaku,” ujar Mandiyono.

“Beberapa jam kemudian pelaku mengajak korban ke kos-kosan kawasan Bontang Utara. Di indekos itu tersangka kemudian membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi pelaku,” Mandiyono menambahkan.

Korban luluh dengan janji manis berupa ajakan dan rayuan pelaku. Pelaku lantas menyetubuhi korban.

“Hubungan intim itu dilakukan hingga 6 kali di waktu dan tempat yang berbeda. Korban mengandung janin berusia 3 bulan,” Mandiyono menerangkan.

Orangtua yang tahu anaknya hamil kontan tidak terima dan melapor ke Polres Bontang. Polisi bergas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Penangkapan pelaku hari Jumat sekitar jam 5.30 sore,” demikian Mandiyono.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: