Terpidana Bom Bali Umar Patek Bisa Bebas Bersyarat Bulan Ini, Australia Cemas

Umar Patek (depan) berjalan pergi usai berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai hakim menjatuhkan vonis kepadanya di pengadilan Jakarta Barat 21 Juni 2012. (REUTERS/Supri)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Seorang pria Indonesia yang dipenjara karena perannya dalam bom Bali tahun 2002 yang menewaskan ratusan orang bisa dibebaskan bersyarat dalam beberapa hari mendatang setelah pengurangan hukumannya.

Dia adalah Umar Patek, anggota kelompok militan Jemaah Islamiyah yang terkait dengan Al Qaeda. Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2012 setelah dinyatakan bersalah mencampurkan bom yang menghancurkan dua klub malam di Bali satu dekade sebelumnya. Peristiwa itu menewaskan 202 orang.

Patek, yang juga dihukum karena perannya dalam pemboman gereja yang mematikan pada tahun 2000, diberikan pengurangan lima bulan sebagai bagian dari serangkaian remisi yang secara teratur diberikan kepada narapidana pada hari kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus.

Zaeroji, kepala kantor hukum dan hak asasi manusia di Jawa Timur tempat Patek dipenjara, mengatakan kepada Reuters bahwa pembom itu sekarang memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat bulan ini, karena ia telah menjalani dua pertiga dari hukumannya setelah serangkaian remisi tersebut.

Masalah ini menurut Zaeroji telah diserahkan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan akhir.

“Kami telah mengusulkan ini ke kementerian kehakiman dan hak asasi manusia dan dari sana akan diputuskan,” kata Zaeroji dikutip dari Reuters.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Keputusan itu telah memicu kekhawatiran di Australia di mana Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pembebasan Patek akan berdampak buruk pada keluarga para korban.

“Kami kehilangan 88 warga Australia dalam serangan teroris itu, dan itu adalah serangan barbar,” kata Albanese kepada wartawan di Queensland.

“Mereka memiliki sistem di mana ketika peringatan terjadi, seringkali hukuman dikurangi dan diringankan. Tetapi ketika menyangkut seseorang yang melakukan kejahatan keji, seorang perancang dan pembuat bom yang dirancang untuk membunuh orang, untuk membunuh dan melukai, maka kami memiliki pandangan yang sangat kuat,” katanya.

Albanese mengatakan pemerintahnya akan melakukan kontak diplomatik dengan Indonesia terkait kasus ini.

Dalam pelarian selama sembilan tahun, ada hadiah USD1 juta dolar untuk mendapatkan kepala Patek sebelum dia akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan, pada tahun 2011, di kota yang sama di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Dalang bom Bali Hambali, juga dikenal sebagai Encep Nurjaman, saat ini ditahan di Teluk Guantanamo di Kuba dan telah menunggu persidangan sejak 2006.

Sumber : Kantor Berita Reuters | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: