Tersangka 1 Kg Sabu di Samarinda Ini Sopir Travel Tiga Kali Menikah

Dua tersangka kasus 1 kg sabu di Polsek Samarinda Ulu. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Murhan (53), warga Sungai Kunjang Samarinda, jadi salah satu tersangka kepemilikan 1,02 kg sabu. Sebelumnya, dia pernah dipenjara 5 tahun, juga terkait kasus sabu. Keluar bui, dia menjadi sopir travel dan tiga kali menikah.

Murhan berkesempatan memberi penjelasan kepada wartawan, saat dia dihadirkan pada konferensi pers, Senin (1/3) sore kemarin, di Mapolsek Samarinda Ulu. Dia mengaku hanya dipandu melalui telepon oleh kenalannya, O.

“Lewat telepon oleh O, barang (sabu) diantar orang lain (suruhan O) jam 4 sore” kata Murhan.

Murhan menerangkan, usai mendapatkan barang haram itu, kemudian dia serahkan kepada Jumadi Awal (33). “Rencana dibawa ke Tanjung, diupah Rp25 juta,” sebut Murhan.

Berita terkait :

Bawa 1 Kg Sabu Tujuan Kalsel, Dua Warga Sungai Kunjang Ditangkap

 

Murhan sebelumnya mendekam di penjara, di 2011 lalu. Vonis 5 tahun bui, belum cukup buat dia jera mendekam di balik jeruji. Meski, usai keluar penjara, dia bekerja sebagai sopir travel.

Dia pertama kali berhasil meloloskan 3 ons sabu, juga tujuan Tanjung, Kalimantan Selatan. Saat itu dia diupah Rp 10 juta.

“Ya karena kadada beduit (punya uang). Uangnya buat belanja,” sebut Murhan, saat ditanya tujuan punya uang sebanyak itu dari hasil mengantar sabu ke Kalsel.

Sosok O sendiri, dikenal Murhan saat dia menjalani hukuman di Lapas Samarinda Jalan Jenderal Sudirman. “Saya punya tiga anak. Istri tiga, tapi sudah cerai,” tutup Murhan. (006)

Tag: