Tersangka 3 Kg Sabu di Samarinda Tukang Bangunan, Dijual ke Pekerja Tambang

Tersangka Supriadi dan Andi Ona berbaju tahanan. Keduanya dijebloskan ke penjara terkait kasus 3 kg sabu diduga asal Malaysia. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Polisi menetapkan 3 tersangka kasus penyelundupan 3 kg sabu di Samarinda, yang diungkap Satreskoba Polresta Samarinda, Jumat (15/1) lalu. Ketiganya meringkuk di penjara. Satu diantaranya, adalah tukang bangunan.

Ketiga tersangka itu adalah Supriadi (51) sebagai kurir yang dibekuk di Jalan DI Panjaitan Samarinda, Andi Ona (37) pengedar di Sangasanga, serta Sunardi (34), penghuni Lapas Tenggarong, di Kutai Kartanegara.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyebut, para tersangka itu sedikitnya 5 kali berbisnis sabu. Sebelumnya, hanya seberat hingga 100 gram.

“Saya juga tidak tahu segitu banyaknya (3 kg sabu). Cuma diarahkan (tersangka Andi Ona),” kata Supriadi.

Supriadi idak membantah, kalau sebelumnya dia sudah beberapa kali menjadi kurir sabu. Namun kali ini, dia tepergok polisi, dan harus mendekam di jeruji penjara.

“Kalau yang sebelumnya, saya terima upah sampai Rp 500 ribu. Kalau yang ini (3 kg sabu) belum terima upah,” ujar Supriadi, yang kesehariannya sebagai tukang bangunan itu.

Berita terkait :

Kasus 3 Kg di Samarinda, Bukti di Dalam Lapas Masih Bisa Bisnis Sabu

Soal ekonomi, jadi alasan Supriadi melakoni bisnis haram itu. “Anak saya satu, usia 3 tahun. Uang (upahnya) juga buat bayar sewa rumah, makan sehari-hari,” ungkap Supriadi.

Sedangkan Andi Ona, yang ditangkap di rumahnya di Sangasanga, Kutai Kartanegara, sudah berbisnis sabu sejak lama. Penghasilan sebagai montir bengkel, menurutnya tidak mencukupi keperluan dia sehari-hari.

“Saya ngedar (jadi pengedar/penjual) sabu sudah 3 tahun. Rata-rata yang konsumsi pekerja tambang. Saya juga cuma disuruh,” kilahnya.

Dalam penyidikan dan penyelidikan kepolisian, Andi Ona dikendalikan oleh Sunardi (34), penghuni Lapas Tenggarong, menggunakan ponsel. Andi Ona sendiri sebelumnya dibekuk tim Polda Kaltim, juga terkait kasus narkoba.

“Dia (Sunardi) mengenal AO (Andi Ona), tapi membantah memesan 3 kg sabu itu. Tidak masalah, kami punya bukti percakapan melalui telepon,” kata Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, Rabu (20/1). (006)

Tag: