Tersangka Kasus Curas dan Percobaan Perkosaan Ditangkap Polres Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi yang didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Asriadi dan Kasi Humas AKP Suyono saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Bontang, Rabu (6/10/2021). (Foto Humas Polda Kaltim)

BONTANG.NIAGA.ASIA-Polres Bontang berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan Kekerasan dan percobaan perkosaan di Kelurahan Gunung Telihan yang terjadi, Sabtu (2/10/2021) lalu.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi yang didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Asriadi dan Kasi Humas AKP Suyono menginformasikan hal itu dalam  Konferensi Pers di Mako Polres Bontang, Rabu (6/10/2021).

Menurut Kapolres, tersangka pelaku merupakan laki-laki yang statusnya residivis, SA yang berumur 28 tahun. Tersangka ditangkap di kawasan Kelurahan Gunung Elai, Selasa (5/10/2021) pukul 14.00 Wita.

“Tersangka sudah tiga kali masuk penjara, pertama tahun 2016 dalam kasus pencurian, tahun 2019 dalam kasus penganiayaan dan ketiga 2020 dalam kasus pencurian,” ungkap Kapolres.

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan,  diperoleh keterangan  bahwa tersangka  tidak hanya melakukan aksi jahatnya di satu tempat, namun juga di empat TKP lain.

“Semua lokasinya di wilayah Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat,” ujar Kapolres.

Diterangkan Kapolres, bahwa SA dalam melakukan aksinya selalu sendirian. Modusnya berkeliling mencari rumah yang bisa dijadikan sasaran. Begitu ada kesempatan,  tersangka langsung melakukan aksi bejatnya.

“Pada kejadian terakhir,  tersangka sempat akan memperkosa korban dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Karena takut ada warga yang datang, pelaku langsung kabur dengan membawa beberapa barang,” terang Kapolres.

Kini SA dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), dengan ancaman 12 tahun penjara serta Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (cura7), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: