Tersangka Kecelakaan Speedboat, Nacong Ahmad Ternyata DPO Kasus Sabu

nacong
Nacong Ahmad

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Nacong Ahmad (38) tersangka sekaligus pemilik speedboat kecelakaan laut di perairan Sebatik, Kamis (29/6/2018) yang mengakibatkan 8 orang meninggal 2 orang hilang belum ditemukan tampaknya akan menjalani hukuman berat atas dua perkara berbeda.

Tidak hanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas pelanggaran Undang Undang Keimigrasian dan Pelayaran karena kejahatan transportasi dan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara illegal, Nacong juga tersandung pasal kepemilikan narkotika jenis sabu. “Nacong itu DPO Polres Nunukan kasus sabu di Sebatik tahun 2014,” kata Kasat Resnakoba Polres Nunukan AKP Muhammad Hasan pada Niaga.Asia, Jumat (13/7).

Penangkapan Nacong sebagai tersangka kecelakaan speedboat secara tidak langsung membantu Resnakoba Nunukan menyelesaikan perkara yang tertunda. “Dengan kejadian itupula, kami bersama bagian reskrim bisa saling berkoordasi menyelesaikan perkara,” ujarnya.

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sebatik

Untuk mempermudah proses pemberkasan perkara, bagian Resnakoba memberikan keleluasaan kepada Reskrim Nunukan menyelesaikan pemeriksaan Nacong dan Bakkareng alis Bakka (42) pembantu juragan speedboat  yang juga menjadi tersangka terlebih dahulu. “Biarlah proses kecelakaan laut diselesaikan dulu, kalau perlu biar sampai sidang vonis perkara,” kata Hasan.

aa
AKP Muhammad Hasan.

Hasan menambahkan, sambil menunggu proses kecelakaan laut selesai, penyidik Resnarkoba akan  membuka file-file data DPO lama atau kurir sabu yang melibatkan Nacong, penyidik juga bisa kembali mengambil keterangan saksi – saksi lainya. “Nantilah kita buka filenya, Intinya kali pasti diselesaikan masalah DPO Nacong meski barang bukti sudah dimusnahkan,” tuturnya.

Selama menjadi DPO sabu, Nacong menjadi buruan utama Polsek Sebatik dan selama itu pula pelaku menghilang dan dikabarkan bersembunyi di Tawau, Sabah, Malaysia. Polisi sempat menyebarkan foto-foto pelaku dilokasi keramaian seperti pelabuhan dan pasar.

Pada kejadian kecelakaan speedboat di Sebatik, nama Nacong kembali muncul setelah sekian lama terlupakan, pelaku yang sering bolak balik Tawau ini sempat bebas keluar masuk Sebatik dan membangun bisnis transportasi speedboat tujuan Tawau.

Dalam mengurus bisnis trasnsportasi illegalnya, Nacong mempercayakan kepada juragan speedboat bernama Olong dan Bakkareng, dua orang inilah yang selalu bolak balik mengirim TKI secara illegal  dari Tawau  ke Sebatik maupun sebaliknya melalui jalur non resmi di malam hari. (002)