SAMARINDA.NIAGA.ASIA- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Kalimantan Timur menduga tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Dian Utami Putri, kabur ke Taiwan, sehingga membuat proses hukum dalam perkara tersebut terhenti.
Hal itu dikatakan Tim Penasihat Hukum yang mendampingi ibu korban tindak kekerasan, Delima Juniati dari LBH APIK Kaltim, yakni Madalyna, SH, Kasmawati, SH, Azizah, dan Mahdalena, SH dalam siaran persnya yang diterima Niaga.Asia, Rabu (13/3/2019).
Menurut Madalyna, ibu korban dan LBH APIK baru mengetahui tersangka sedang berada di Luar Negeri, tepatnya di Taiwan setelah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang disampaikan ke pelapor, Delima Juniati dari Polresta Samarinda, Nomor:B/249/II/2019/Reskrim, bulan Pebruari 2019.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setelah penyidik/penyidik pembantu mempelajari laporan (Delima Juniati) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anaknya, penyidik/penyidik pembantu telah menetapkan tersangka terhadap Dian Utami Putri. Diberitahukan pula, tersangka saat ini sedang berada di luar negeri, tepatnya Taiwan untuk mengikuti Montessori. “Penyidik/penyidik pembantu telah berkoordinasi dengan TETO untuk meminta data visa dari tersangka,” tulis Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, Triyanto, SIK, SH.
Menanggapi lolosnya tersangka ke luar negeri, LBH APIK Kaltim sangat menyesalkan sebab, setelah Dian Utami Putri sudah berubah menjadi tersangka, seharusnya penyidik langsung menahannya. Dasar hukum yang bisa digunakan penyidik menahan tersangka adalah Pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu; takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti da, takut mengulangi perbuatannya. “Kami tidak percaya tersangka di Taiwan sedang mengikuti pelatihan Montessori. Malahan kami menduga tersangka sengaja kabur,” kata LBH APIK Kaltim.
Delima Juniati melaporkan Dian Utami Putri ke Polresta Samarinda atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, yaitu anak pelapor pada tanggal 27 Nopember 2018. Tindak kekerasan terhadap anaknya, menurut Delima terjadi hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018 sekitar pukul 17.00 Wita di PAUD Eka darma, Jalan Urip Sumoharjo, Samarinda. Atas tindakan kekerasan tersebut Dian Utami Putri disangka telah melanggar Pasal 80 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. (001)