Tersangka Pelaku Pembunuhan Gegara Batas Tanah Ditangkap di Kebun Karet di Samboja

AK, tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 52 tahun gegara cekcok batas tanah berhasil ditangkap aparat dari Polres Kukar dan Polsek Samboja. (Foto Humas Polres Kukar)

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Polres Kukar berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang berujung kematian terjadi di Kecematan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Sabtu, (04/9/2021) pagi, berhasil ditangkap pada hari Minggu (5/9/2021).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menerima laporan dari Polres Kukar mengatakan, tersangka pelaku berinisial AK (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kukar bersama Polsek Semboja di Kawasan Gunung Panjang Amborawang, Samboja, Kukar.

“Hasil penyelidikan selama 4 Hari, Tersangka AK berhasil ditangkap petugas yang sembunyi di pondok kebun karet warga” Kata Kombes Pol. Yusuf. Minggu (5/9/2021).

Diketahui, korbannya seorang perempuan berinisial AM (52) warga Kota Baikpapan.

Ia menerangkan, permasalahan awal tersebut yakni adanya cekcok masalah tanah berupa tapal batas tanah atau patok tanah, sehingga keributan tidak dapat dihindari dan berujung pada pembacokan dengan parang oleh tersangka di area wajah, tangan dan leher korban.

“Korban meninggal karena pendarahan dilarikan ke RS Balikpapan,” ungkapnya.

Barang bukti yang disita petugas yaitu sebilah parang serta sarungnya dan baju pelaku. Akibat perbuatannya pelaku AK dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Kasus ditangani Polsek Samboja dan Polres Kukar,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polda Kaltim | Editor : Intoniswan

Tag: