Tersangka Pencabulan Nikahi Kekasihnya di Masjid Polresta Balikpapan

Prosesi akad nikah SN dengan sang kekasih di Masjid Baitul Aman.(Humas Polresta Balikpapan)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Tersangka kasus pencabulan di Kota Balikpapan, SN (21) menikahi sang pujaan hatinya di tengah masa penahanan. Keduanya melangsungkan prosesi akad nikah di Masjid Baitul Aman, Polresta Balikpapan, Rabu (10/1/2024) lalu.

Pernikahan itu memang sudah direncanakan keduanya dan keluarga. Namun, SN harus berurusan dengan hukum karena terjerat kasus pencabulan dan mendekam di balik jeruji besi.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Iskandar mengatakan, SN sebelumnya terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Korban bukan calon mempelai wanita yang menikah dengannya (SN), korban juga masih memiliki hubungan keluarga dengan SN,” kata IPDA Iskandar, Jumat (11/1).

Di tengah menjalani masa pehananan, lanjut Iskandar, keluarga kedua mempelai mendatangi Polresta Balikpapan, meminta agar rencana pernikahan yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun 2023 bisa digelar.

“Rencana pernikahan itu pertengahan tahun 2023, tapi terjerat kasus pada oktober 2023. Kedua keluarga memberitahu kami agar rencana pernikahan ini tetap dilaksanakan. Kami memfasilitasi secara sederhana di Masjid Baitul Aman,” ungkapnya.

Setelah melangsungkan pernikahan, SN diberi waktu dua jam di kantor Unit PPA untuk mengobrol bersama mempelai wanita dan juga keluarganya sebelum akhirnya dibawa ke sel tahanan.

“SN terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkas Iskandar.

Penulis: Heri | Editor: Intoniswan

Tag: