Tersangka Penimbun Solar di Samarinda Punya Truk Dipakai Mengetap

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam kesempatan wawancara wartawan di Mapolresta Samarinda, Kamis 6 Januari 2022 (Foto : dok/niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi menetapkan seorang warga Samarinda, berinisial Mj sebagai tersangka penimbunan BBM solar. Truk milik MJ yang digunakan untuk mengetap solar disita sebagai barang bukti. Aktivitas menimbun BBM solar itu berlangsung 6 bulan terakhir ini.

Dalam penjelasan kepada wartawan hari Jumat, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, tersangka memiliki truk yang digunakan orang lain untuk mengetap BBM solar.

“Tersangka tidak mengetap. Tapi kendaraannya berupa truk, dipakai untuk mengetap. Truk itu sudah kita amankan sebagai barang bukti,” kata Ary di kantornya.

Aktivitas penimbunan solar itu dilakukan tersangka 6 bulan terakhir ini, dan kembali menjualnya kepada orang lain. Ary tidak merinci harga jual yang dia sebutkan.

“Tersangka juga membeli BBM dari orang-orang yang antre beli di SPBU, dan juga dari luar SPBU,” ujar Ary.

“Kita cari tahu kepada siapa, dari siapa saja mendapatkan BBM itu. Kalau ada keterlibatan SPBU akan kita telusuri di SPBU mana, kita panggil untuk kita periksa,” tegas Ary.

Pemilik Gudang Diduga Timbun BBM di Samarinda Dipenjara

Ary menjelaskan, bersama Pertamina, kepolisian mengimbau SPBU menerapkan ketat aturan sistem fuel card (kartu bahan bakar minyak).

“Laksanakan itu dengan sebaik-baiknya sehingga sistem yang akan mengaturnya. Perbuatan melawan hukum tidak bisa dilaksanakan karena sistem sudah jalan, mari semua mematuhi. Tidak patuh akan dapat ganjaran,” tegas Ary.

Puslabfor Polri

Masih disampaikan Ary, rencananya tim Puslabfor Polri akan datang dan menyelidiki sebab kebakaran pada hari Senin 20 Juni 2022.

“Kita mau terapkan pasal 188 KUHP karena kebakaran itu mengakibatkan kerugian orang lain. Jadi tidak hanya fokus penimbunan solar saja,” sebut Ary.

“Asal api itu nanti ditentukan dari Labfor. Jadi belum bisa diketahui asal api dari mana, nanti kita tunggu hasil laboratorium forensik,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: