
MAKASSAR.NIAGA.ASIA – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi bertindak tegas terhadap aktivitas perambahan ilegal di kawasan hutan produksi Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Dalam operasi gabungan bersama UPTD KPH Awota, petugas menghentikan pembukaan lahan seluas 9 hektare di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memutus rantai perambahan hutan tanpa izin yang merusak tata kelola kehutanan nasional.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen negara dalam menjaga kawasan hutan dari praktik perambahan ilegal. Ini merupakan langkah untuk memastikan fungsi kawasan hutan tetap terjaga sebagai sistem penyangga kehidupan. Setiap bentuk pemanfaatan kawasan hutan wajib memiliki izin dan dasar hukum yang sah,” tegas Ali Bahri di Makassar, Kamis (26/2/2026).
Ali Bahri juga mengingatkan masyarakat bahwa kawasan hutan produksi memiliki peran vital dalam keseimbangan ekologis. Ia mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan karena konsekuensi hukumnya sangat serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas, karena konsekuensi hukumnya sangat serius dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam jangka panjang,” tambahnya.
Operasi ini bermula dari laporan UPTD KPH Awota terkait aktivitas mencurigakan di lapangan. Saat penyergapan, tim mendapati dua operator alat berat berinisial A dan SY yang tengah mengoperasikan dua unit ekskavator untuk membersihkan lahan (land clearing). Di lokasi yang sama, petugas mengamankan seorang pria berinisial S yang berperan sebagai pengawas lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan lapangan, luas bukaan lahan diperkirakan mencapai ± 9 hektare. Pembukaan lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perkebunan secara ilegal tanpa dokumen legalitas pemanfaatan kawasan hutan.
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat berperan aktif mengoordinasikan serta mengawasi seluruh kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sumber: Siaran Pers Kemenhut | Editor: Intoniswan
Tag: KehutananLingkungan Hidup