Tertangkap Bawa Sabu 500 Gram, Rus Gagal Pulang ke Sulsel

Rus menyimpan sabu 500 gram dalam barang bawaannya, speaker aktif, yang rencananya akan diserahkan ke seseorang di Parepare.  (Foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Eks Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rus gagal melanjutkan perjalanannya pulang kampung ke Bulukumba,  Sulawesi Selatan, setelah Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, menangkapnya,  karena menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 500 gram dalam barang bawaannya berupa speaker.

“Pelaku diamankan di sekitar pelabuhan tradisional Aji Putri, Jalan Lingkar, Kelurahan Silisun, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Selasa (22/03/2022).

Sebelumnya, opsnal Resnarkoba sempat mengembangan perkara tangkapan sabu 15 Maret 2022 tersebut, namun control delivery gagal mengungkap jaringan pengendali atau pemilik barang yang berada di Parepare, Sulsel.

Sabu yang dibawa Rus masih dalam satu jaringan dengan kelompok  pembawa sabu 2 kilogram asal Kalabakan, Malaysia, yang diamankan petugas Nunukan bulan Februari lalu. Rute perjalanannya juga  sama.

“Rus diperintah  oleh orang bernama Juma membawa sabu ke Pare Pare, dengan upah Rp 15 juta,” terang Lusgi.

Rus diamankan ketika bersama istri dan 2 orang anaknya, yang  berniat pulang kampung setelah tidak lagi bekerja di Malaysia. Kepulangan Rus dimanfaatkan oleh bandar sabu di Malaysia untuk membawa sabu ke Parepare.

Tertangkapnya Rus alias Ikman tidak lepas dari kerjasama Polisi dengan masyarakat yang selalu aktif menyampaikan informasi ketika melihat warga luar daerah gerak geriknya mencurigakan, apalagi pelaku diketahui baru pulang dari Kalabakan, Sabah, Malaysia.

“Polisi mendapat informasi ada penumpang speedboat baru datang dari Kalabakan memasuki wilayah Nunukan, diduga membawa narkotika,” ujar Lusgi.

Pengungkapan penyelundupan narkotika ini dimulai dari pengawasan terhadap penumpang-penumpang  yang baru datang di pelabuhan tradisional Aji Putri di Jalan Lingkar. Tepat pukul 06:30 Wita terlihat seorang laki-laki yang dicurigai.

Opsnal Satresnarkoba yang telah berjaga di lokasi langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan milik Rus, ditemukan 10 bungkus plastik warga transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.

“Sabu disembunyikan dalam barang elektronik speaker aktif atau pengeras suara dengan cara dibungkus menggunakan plastik hitam dan dimasukan dalam kotak masker,” sebut.

Berdasarkan keterangan Rus, sabu 500 gram diperoleh dari seorang laki – laki bernama Juma (status DPO) yang berada di wilayah Kartam, Sabah, Malaysia.

Sabu rencananya akan dibawa ke Parepare dengan menumpang kapal KM Thalia yang berangkat di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Rus sendiri mengaku tidak mengetahui calon penerima sabu yang nantinya akan bertemu di Parepare.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: