Tertibkan Gas 3 Kilogram, Bupati Nunukan Segera Turunkan Tim Sidak Rumah ASN

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan Serfianus dan Kabag Humas Protokol Setkab Nunukan Hasan Basri Mursali dalam pertemuan pembahasan kelangkaan gas 3 kilogram (Foto : Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Isu penggunaan gas subsidi 3 kilogram di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggapan serius oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, dengan membentuk tim pengawasan ketat dan tegas, melibatkan TNI dan Polri.

“Tadi Pak Dandim Nunukan sudah menawarkan. Kita harus tegas, persoalan ini menyangkut kebutuhan masyarakat miskin,” kata Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura pada Niaga Asia, Selasa (18/5).

Kuota gas 3 kilogram yang disiapkan PT Pertamina (Persero) untuk Kabupaten Nunukan sebanyak 74.000 tabung per bulan. Harusnya kuota tersebut mampu memenuhi keperluan masyarakat miskin yang jumlahnya tidak lebih 6.000 jiwa.

Namun, karena adanya kesalahan distribusi dan keterlibatan ASN ikut menikmati barang subsidi, kuota gas yang diperuntukan bagi warga miskin, menjadi kurang dan terkesan sangat langka.

“Gas 3 kilogram itu untuk warga miskin yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan UMKM,” sebutnya.

Agar penggunaan gas 3 kilogram tetap sasaran, Bupati Nunukan dalam waktu dekat menggelar razia rumah-rumah ASN. Penerapan aturan lenih tegas harus dilaksanakan untuk menertibkan distribusi agar tepat sasaran.

Sebelum menurunkan tim pengawasan gabungan, Bupati Nunukan berjanji akan memberikan peringatan secara lisan dan menerbitkan surat himbauan kepada semua ASN untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram.

“Mungkin kita buat surat dulu, setelah itu tim gabungan menggelar razia tegas ke rumah-rumah ASN di Nunukan,” kata Laura.

Larangan ASN menggunakan gas subsidi disampaikan Bupati secara tegas dalam pertemuan membahas kelangkaan gas 3 kilogram yang dihadiri perwakilan Pertamina, para agen, serta pangkalan penyalur.

Sikap tegas Pemerintah Nunukan melarang ASN menggunakan gas 3 kilogram disertai sanksi hukuman disiplin, bahkan jika larangan tidak diindahkan, ASN tersebut dapat dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat.

“Sebenarnya saya pernah bersurat ke ASN untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram, cuma tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan tegas,” bebernya.

Untuk menertibkan distribusi gas 3 kilogram, perlu ada tindakan tegas yang sanksinya tidak hanya bersifat administrasi, supaya ada efek jera kepada ASN maupun masyarakat mampu tapi menikmati barang subsidi.

Tidak hanya kepada ASN dan oknum masyarakat, Bupatit juga meminta pihak distributor, agen penyalur gas 3 kilogram menindak tegas pangkalan-pangkalan yang tidak mematihi aturan.

“Kalau ada agen nakal cabut saja izinnya, begitu pula untuk pangkalan, jangan jual barangnya kalau pembeli tidak memiliki SKTM,” ucapnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: