
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) mendukung penuh upaya pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan sembarangan di pinggir jalan, atau tidak pada tempatnya.
Namun di sisi lain, Pemprov juga mengingatkan kepada masing-masing Satpol PP di daerah untuk melakukan penertiban yang persuasif dan humanis, tidak melakukan kekerasan maupun emosional saat memberikan pembinaan maupun penindakan kepada para pedagang tersebut.
Kepala Satpol PP Kaltim Munawar menjelaskan, dalam penertiban PKL sendiri,
Satpol PP Kaltim memiliki kewenangan mengakomodir tugas dan fungsi serta berkolaborasi dengan Satpol PP di seluruh daerah Kaltim dalam hal penegakkan Perda.
Kolaborasi penertiban PKL ini telah rutin dilakukan, khususnya dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan juga Pemerintah Kota Samarinda.
Namun di satu sisi, Munawar menyoroti sifat-sifat petugas Satpol PP di lapangan yang kerap dinilai arogan saat menjalankan tugas penindakan dan pembinaan.
“Kita sebenarnya pro rakyat. Jadi penting diketahui agar pendekatan tersebut harus humanis. Kalau kita tidak melakukan hal yang baik-baik, masyarakat menganggap Satpol ini tidak pro rakyat,” kata Munawar, di halaman parkir GOR Kadrie Oening, Sempaja, Jalan KH Wahid Hasyim I, Samarinda, Sabtu 15 November 2025.
Saat ini, beberapa daerah termasuk Samarinda, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan dan pembinaan PKL. Pemprov Kaltim berkomitmen membantu menegakkan Perda itu untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
“Penertiban ini supaya keindahan kota tidak menjadi sorotan,” ujar Munawar.
Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk aktif mencari solusi dalam menghidupkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop), atau menyediakan lokasi yang layak bagi PKL.
“Pemerintah juga harus menyediakan kawasan untuk PKL, karena Samarinda sudah ada beberapa kawasan yang sudah diperuntukan fungsinya,” terang Munawar.
Dia mencontohkan terdapat salah satu tempat yang pas dan sesuai untuk menghidupkan para pelaku UMKM maupun PKL di kota Samarinda yakni kawasan Citra Niaga.
Dengan tersedianya kawasan tempat berjualan bagi UMKM maupun PKL ini, tentu ke depannya lebih mudah mengatur para pedagang untuk tertib pada ada aturan Perda, dan meminimalisir gesekan antara pemerintah dan para pedagang di lapangan.
Lebih lanjut, Munawar kembali menyoroti gesekan yang masih terjadi antara pemerintah dan pedagang di lapangan. Hal ini dipicu karena saat penindakan sikap para petugas Sapol PP yang dinilai kelewat batas, seperti yang terjadi di Samarinda.
“Kalau saya rasa kemanusiaannya masih ada, kita tidak boleh arogan tapi harus persuasif,” ucapnya.
Munawar menegaskan bahwa dalam penertiban dan pembinaan, petugas tidak perlu menyita dagangan jualan para PKL. Cukup dengan teguran yang disampaikan secara perlahan dan baik-baik untuk menghindari kesalahpahaman.
“Karena yang menjadi pro dan tidak pro-nya di masyarakat yaitu aksi menyita para pedagang yang modalnya pas-pasan, bahkan sampai membanting barang,” kata Munawar.
Selain itu, petugas juga diminta menjaga lisan dan dilarang melakukan tindakan kekerasan kepada para pedagang.
“Kalau kita beri pembinaan betul, beri pembinaan jangan sampai kekerasan. Sampai banting-bantingan, bagi saya tidak setuju,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kaltim sejauh ini telah menggelar pertemuan dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk memastikan tindakan persuasif dan humanis ini benar-benar diimplementasikan di lapangan.
“Saat penindakan tidak boleh arogan, namanya memberi edukasi harus selow, orang memahaminya,” demikian Munawar
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi
Tag: PerdaPKLSamarinda