Tertinggi, Target Pemerimaan Pajak di 2023 Capai Rp 2.021,2 Triliun

Kantor Direktorat Jenderal Pajak (handout Kementerian Keuangan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA –- Pemerintah dan DPR sepakat menargetkan penerimaan perpajakan tahun 2023 mencapai Rp 2.021,2 triliun. Target ini merupakan tertinggi sepanjang sejarah.

“Dengan kondisi pemulihan ekonomi tahun 2023 yang diperkirakan akan semakin menguat, Pemerintah optimis bahwa pendapatan negara khususnya penerimaan perpajakan akan terus meningkat,” sebagaimana rilis Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dilansir Kamis 15 September 2022.

Penerimaan perpajakan tahun 2023 tumbuh 5,0% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun.

Untuk itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun 2023 diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Dengan demikian, adanya implementasi reformasi perpajakan akan menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat.

Optimalisasi pendapatan akan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Di sisi lain, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Sumber : Humas Kementerian Keuangan | Editor : Saud Rosadi

Tag: