Terulang Lagi, Pekerja Migran Indonesia Disiksa di Malaysia

Retno Marsudi. (Foto: Humas/Dindha Moerti)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-MH, seorang pekerja migran Indonesia sektor domestik telah mengalami berbagai penyiksaan yang dilakukan majikannya di wilayah Kuala Lumpur Malaysia.

MH berhasil diselamatkan PDRM pd tanggal 24 November 2020 berdasarkan informasi awal yang diberikan LSM Tenaganita dan berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur.

“Majikan juga telah ditahan,” kata Menlu RI, Retno LP Marsudi dalam rilisnya.

MH mengalami penyiksaan antara lain pemukulan dg benda tumpul, luka sayatan benda tajam, disiram air panas dan tidak diberi makan.

Saat ini MH berada di RS Kuala Lumpur untuk mendapatkan perawatan.

“Indonesia mengecam keras berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia terutama di sektor domestik oleh majikan di Malaysia. Terakhir adalah kasus Almh. Adelina Lisau di Penang dimana hingga saat ini majikan belum mendapatkan ganjaran hukum atas perbuatannya,” kata Menlu.

Indonesia meminta otoritas Malaysia melakukan pengawasan yang ketat terhadap majikan, menjamin pelindungan yang baik terhadap pekerja migran serta melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Indonesia juga mendorong penyelesaian segera perpanjangan MoU penempatan pekerja sektor domestik yang telah berakhir sejak 2016.

KBRI Kuala Lumpur akan terus mendampingi MH dan akan menunjuk pengacara retainer untuk memonitong proses penegakan hukum terhadap majikan sesuai hukum yang berlaku.

Panggil Dubes Malaysia

Atas peristiwa tersebut Kemlu telah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia pada tanggal 27 November 2020. Pemanggilan tersebut untuk menyampaikan kecaman keras Indonesia atas berulangnya kasus penyiksaan pekerja migran Indonesia di Malaysia.

‘Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak hak pekerja serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” ungkap Retno.

Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH tersebut. Pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini.

Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran Anti-Trafficking in Persons and Anti-Smuggling of Migrants Act 2007.

Pada hari yang sama tanggal 27 November 2020, KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur.  MH disebut  dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan Tim Dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.

KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.

“Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh,” tegas Menlu. (*/001)

Tag: