Terungkap, PT Buma Lati PHK Massal 300 Karyawannya

Ketua SPSI PT Buma Lati Sulhan saat menyampaikan paparan dalam pertemuan bersama manajemen PT Buma Lati di DPRD Kaltim, Senin (10/2). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Eks karyawan PT Buma Lati, didampingi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SP KEPSI) Tanjung Redeb Berau, serta SPKEP SPSI PT Buma Lati kembali mengadukan nasib mereka ke DPRD Kaltim, hari ini. Terungkap, ada 300 karyawan yang di PHK massal.

Difasilitasi Komisi IV DPRD Kaltim, hearing atau rapat dengar pendapat kali ini, merupakan tindaklanjut atas pertemuan sebelumnya yang digelar Rabu (5/2) lalu. Perbedaannya, pertemuan kali ini, turut dihadirkan perwakilan dari PT Buma subsite Lati.

Ketua SPSI PT Buma Lati Sulhan kembali menyuarakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan, yang merupakan sub kontraktor yang menangani areal konsesi pertambangan PT BC, sebesar 60 persen dari total produksi batubara.

“Kenapa ini sampai ke dewan, karena perusahaan melakukan pelanggaran. Adanya karyawan lokal yang telah di-PHK, dan haknya belum dibayar,” tegas dia.

Dalam RDP yang turut dihadiri Kepala Disnakertrans Kaltim Datu Badaruddin, Disnakertrans Berau serta Ketua DPRD Berau Madri Pani itu, juga ditegaskan bahwa adanya PHK massal itu bukan atas dasar kesalahan karyawan, sehingga harus izin ke pemerintah.

“Apalagi sudah ada permintaan penundaan dari Bupati, untuk tidak melakukan PHK dulu. Semua, Disnaker tidak pernah mengizinkan PHK itu,” tambah Sulhan.

Manajemen PT Buma Lati. Dalam pertemuan terungkap, ada PHK massal 300 karyawannya. (Foto : Niaga Asia)

Sedangkan General Manager Unit PT Buma subsite Lati Nanang Rizal, mengemukakan alasan dari PHK itu. Dia menyebut, ada 300 karyawannya yang di-PHK, dari sebelumnya diberitakan 500 karyawan. Rizal mengklaim, 275 orang diantaranya sudah menerima untuk di-PHK.

“Sebelumnya ada 250 yang menerima untuk di-PHK. Selanjutnya ada 25 karyawan yang menerima, juga setelah dilakukan komunikasi. Tentu saja terjadi ketidakpuasan, terus kami diskusikan untuk mencari solusi, untuk yang belum menerima,” kata Rizal.

Selain itu, Rizal juga menegaskan telah mengikuti aturan yang berlaku dalam pemutusan kerja tersebut. Termasuk, lanjutnya, terkait akan membayarkan hak-haknya. “Kami selesaikan dengan baik untuk yang di-PHK. Termasuk pesangon,” klaim Rizal.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub. (Foto : Niaga Asia)

Menangani hal tersebut, pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yakub menegaskan, pihaknya merupakan lembaga yang berdiri netral. “Karena kami adalah fasilitator atas perselisihan, bukan juga penentu. Kita mencari titik temu apa yang telah didapatkan. Kami sangat pengalaman memfasilitasi hal seperti ini. Patut dipahami, dalam proses PHK ini tidak hanya bisa dilihat dari satu pihak saja,” jelas dia.

Selain itu, dia juga mengajak peserta rapat untuk bersama melihat permasalahan secara objektif. Pasalnya, pemaparan dalam rapat terkesan bersikeras dengan pendapat masing-masing.

“Bahwa, UU kita juga bersayap. Kita juga tidak bisa meminta Disnakertrans untuk mengeksekusi. Ini memang dilematis,” sebut dia.

Lebih lanjut, dalam kesimpulan pihaknya menganjurkan PT Buma subsite Lati, untuk bisa mengakomodir 25 karyawan yang tersisa tersebut. “Namun, tetap sesuai pula dengan ketentuan internal PT Buma. Itu hak prerogatif mereka, dengan pertimbangan mekanisme yang berlaku dengan ketentuan PT Buma,” jelas Rusman.

Pun, jika akhirnya tidak ada kesepakatan, dia mengusulkan mau tidak mau ini berlanjut kepada upaya mediasi. “Tapi, sedapat mungkin untuk menghindari itu. Kesimpulan kami tetap meminta PT Buma agar membuka ruang untuk bisa diakomodir,” tutupnya. (009)