Tes Urine di Kantor Imigrasi Nunukan, Satu Orang Positif

AA
Pelaksanaan tes urine Kantor Imigrasi Nunukan bekerjasama dengan BNNK Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satu orang staf Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan terindkasi positif menggunakan narkotika sabu-sabu atau methamphetamine (MET) dalam hasil tes urine yang diikuti 54 orang staf pegawai dan honorer dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Hanton Hazali mengatakan, pelaksanaan tes urine yang digelar pada, Rabu (24/04/2019) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan.  “Giat ini sebagai pemetaan kita mengetahui sejauh mana perilaku pegawai Imigrasi terhadap obat-obatan yang marak beredar di Nunukan,” kata Hanton.

Terkait adanya pegawai Imigrasi positif menggunakan narkotika, Hanton menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam program rehabilitasi, namun entah kenapa dalam waktu satu dua bulan ini kembali tersentuh dengan narkotika.

Tanpa menyebutkan namanya, pegawai imigrasi tersebut melakukan rehabilitasi atas kesadaran dirinya sendiri, hanya saja, program yang dijalankannya kurang berhasil, entah mungkin kurang serius atau pengaruh narkotika masih terbayang di otaknya. “Saya minta ke BNNK untuk melakukan pembinaan penyembuhan rehabilitasinya. Proses assessmentnya lebih serius lagilah,” tutur Hanton.

Jika dengan assesment dan rehabilitasi perilaku yang bersangkutan tidak berubah menggunakan narkotika, tindakan tegas pasti akan kita lakukan karena tidak mengindahkan aturan larangan kepegawaian dan moral etika. “Diberikan haknya mengikuti assesment dan rehabilitasi, kalau tidak berubah juga, baru kita tindak tegas sesuai aturan berlakun agar tercipta Imigarsi Bebas Nakorika ,” tambahnya.

Kegiatan tes urine Kantor Imigrasi Nunukan dimulai dengan pembekalan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Yudi Kurniadi dan perwakilan BNNK Nunukan Kasubag Umum Bapak Abdullah serta Kepala Seksi P2M BNNK Murjani Shalat.

Sebanyak 54 pegawai Kantor Imigrasi Nunukan  bergantian diambil sample urine sesuai prosedur, sehingga dalam pengambilan sample urin tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dalam hal permohonan pembuatan paspor.

Setelah seluruh urine terkumpul, petugas P2MBNNK melakukan pengetesan disaksikan oleh pejabat Kantor Imigrasi Nunukan. Dari hasil pengetesan tersebut, diketahui satu sample urine terindikasi positif mengandung methamphetamine jenis sabu. (002)