
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menetapkan 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin 24 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung menjelaskan, susunan Propemperda 2026 mencakup 9 Raperda inisiatif DPRD dan 10 Raperda usulan Pemerintah Kota (Pemkot).
“Selain menampung Raperda baru, program ini juga menindaklanjuti sejumlah Raperda yang belum selesai dibahas pada Propemperda 2025,” kata Andi.
Dari 9 Raperda DPRD, sebagian merupakan kelanjutan pembahasan dari tahun sebelumnya, seperti penyelenggaraan reklame, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2018 terkait Perumda Manuntung Sukses, serta pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika.
Selain itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, kota ramah Lansia, serta penyelenggaraan keolahragaan.
Sementara itu, satu Raperda baru dari DPRD yang masuk Propemperda 2026 adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang penataan pasar, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.
Dari Pemkot, empat Raperda yang sebelumnya masuk Propemperda 2025 tetap dilanjutkan, yaitu sistem kesehatan daerah, kawasan tanpa rokok, penataan gudang, dan pengutamaan gender.
Selain itu, Pemkot mengusulkan 6 Raperda baru, antara lain rencana umum penanaman modal 2025–2036, ketentuan umum dan perlindungan masyarakat, inovasi daerah, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang penanggulangan bencana, pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Andi menegaskan, Propemperda 2026 disusun dengan mekanisme kumulatif terbuka, yang memungkinkan penambahan Raperda di luar daftar apabila ada kondisi mendesak.
Mekanisme ini berlaku pada tiga situasi, bencana atau keadaan luar biasa, tindak lanjut kerja sama/peraturan baru, dan kondisi tertentu yang disepakati bersama.
“Dengan mekanisme ini, DPRD dan Pemkot dapat memastikan regulasi yang dibuat responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan kota,” jelas Andi.
Penetapan 19 Raperda ini diharapkan menjadi pijakan kuat untuk mempercepat penyusunan regulasi, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta pembangunan Kota Balikpapan yang berkelanjutan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: Balikpapandprd balikpapanRaperda