
SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono menanggapi kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kebijakan pemberian THR bagi pegawai Non PNS di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Biasanya bagi pegawai yang baru, THR disesuaikan dengan hari kerjanya. Jadi tinggal dihitung saja kemudian disesuaikan dengan rumus perhitungannya,” kata Nidya, Rabu (12/4/2023).
Beberapa waktu lalu Gubernur Kaltim, Isran Noor menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait nominal THR bagi semua tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim.
Isran menyebut untuk nominal THR bagi seluruh tenaga honorer akan dihitung sebulan gaji, walaupun terdapat tenaga honorer yang baru bekerja setengah bulan.
“Pokoknya semuanya sama, mau dia setengah bulan kerja ya tetap sama, pokoknya sama,” ucap Gubernur Isran Noor.
Menurut Nidya Listiyono biasanya kebijakan pemberian THR harus disesuaikan dengan masa kerja. Jika THR penuh dapat diberikan rata kepada seluruh pegawai sebagaimana pernyataan Gubernur, maka hal itu tentu saja harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, sehingga jika hal itu memungkinkan maka barulah bisa dilaksanakan.
“Kan perlu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Kalau memang regulasinya memungkinkan bisa saja itu dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya pun mengapresiasi jika memang pernyataan Gubernur itu bisa diterapkan. Hanya saja hal itu akan memicu potensi kecemburuan sosial antar pegawai satu dengan yang lain.
“Kalau memang kebijakan itu tidak melanggar aturan, maka tentu saja kita dukung. Cuma kita berharap tetap diberikan secara proporsional. Karena jangan sampai justru akan mengundang iri antar pegawai,” tandasnya.
Penulis: Kontributor Niaga.asia, Teodorus | Editor: Intoniswan | ADV Diskominfo Kaltim
Tag: THR