THR Wajib Dibayar, Ojol di Kukar Dapat Bonus Hari Raya

Surat Edaran Distransnaker Kukar Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang pemberian THR bagi pekerja serta bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi tahun 2026. (Niaga.Asia/Lydia Apriliani) 

TENGGARONG.NIAGA.ASIA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) memastikan para pekerja di perusahaan dan pengemudi maupun kurir layanan angkutan berbasis aplikasi berhak menerima tunjangan dan bonus hari raya (BHR) menjelang perayaan hari raya keagamaan tahun 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang resmi ditandatangani dan diterbitkan per 10 Maret 2026 dengan Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan serta bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan membuka posko pengaduan untuk mengantisipasi adanya keluhan dari para pekerja terkait pembayaran THR setelah surat edaran tersebut dipublikasikan.

“Jadi sampai dengan saat ini, insyaallah kalau sudah publish surat edaran itu, kita akan buka posko pengaduan. Hari ini kita publish,” kata Dendy, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR karena belum ada laporan yang masuk dari pekerja maupun masyarakat.

“Kalau untuk kepatuhannya, kita belum bisa melihat karena belum ada laporan,” ujarnya.

Dendy menegaskan, ketentuan mengenai pembayaran THR telah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Di aturan tersebut, pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Jadi minimal masa kerjanya sudah satu tahun atau 12 bulan, maka sudah harus diberikan sebesar satu bulan upah,” jelasnya.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR dapat diberikan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

“Bagi yang masa kerjanya satu bulan secara terus-menerus atau lebih tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan memperhitungkan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah,” terangnya.

Bonus hari raya

Selain mengatur THR bagi pekerja di perusahaan, surat edaran tersebut juga memuat kebijakan baru terkait pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Menurut Dendy, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para pekerja sektor transportasi digital yang selama ini tidak masuk dalam skema THR perusahaan.

“Yang dulunya hanya THR untuk pekerja dan buruh, sekarang ada surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk kurir dan pengemudi layanan angkutan berbasis aplikasi,” tuturnya.

Dalam ketentuan tersebut, bonus hari raya diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi atau kurir selama 12 bulan terakhir.

“BHR diberikan dalam bentuk uang tunai,” bebernya.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan maupun perusahaan aplikasi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan BHR secara tepat waktu serta transparan, terutama dalam perhitungan bonus bagi pengemudi dan kurir online.

Untuk memfasilitasi pelaporan dan konsultasi masyarakat, Pemkab Kukar akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan di Kantor Distransnaker Kukar. Posko ini akan menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan pengaduan maupun konsultasi terkait pelaksanaan THR dan bonus hari raya keagamaan tahun 2026.

Penulis: Lydia Apriliani | Editor: Intoniswan

Tag: