Tiap Orang ke Kaltim Wajib Hasil Uji Swab Negatif

aa
Penumpang turun dari pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda, sebelum masa pandemi Covid-19. Provinsi Kaltim saat ini memberlakukan aturan setiap pendatang wajib mengantongi hasil swab PCR negatif. (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan aturan wajib mengantongi hasil uji swab negatif, bagi setiap orang yang masuk ke Kalimantan Timur di semua jalur masuk.

Keputusan itu, tertuang dalam surat yang diteken Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, bernomor : 440/3576/B.PPOD.I tertanggal 10 Juni 2020.

Dalam salinan surat yang diterima Niaga Asia, ada 5 poin penting, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada hari Rabu 10 Juni 2020, hari yang sama diteken Gubernur Isran.

Seperti pada poin 3, setiap individu yang datang ke Kaltim, menunjukkan surat hasil uji swab PCR negatif dari daerah asal keberangkatan. Sedangkan di poin 4, apabila tidak memenuhi poin 3, bakal dikarantina di tempat yang disediakan Pemda di Kaltim, dengan biaya sendiri.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Timur Andi M Ishak menerangkan, Gubernur Isran Noor telah menyampaikan keputusan itu, kepada semua perusahaan perjalanan darat, udara dan laut.

“Pemberlakuan perlu ada sosialisasi, pemahaman dan kesepakatan semua pihak. Pemberlakuan ini sesegera mungkin,” kata Andi, saat dikonfirmasi Niaga Asia soal surat itu, di sesi tanya jawab telekonferensi, Senin (15/6) sore.

Surat Gubernur Kaltim Isran Noor yang memutuskan berlakukan wajib hasil swab negatif. (Foto : istimewa)

Andi menegaskan, kebijakan itu berlaku sama di semua pintu masuk. “Karena kita menjaga warga Kaltim, jangan sampai kita sudah mencoba maksimal melakukan skrining di Kaltim, tapi kita malah kemasukan dari orang-orang yang terkonfirmasi dari luar,” tegas Andi.

“Tentunya dari darat, dari Kalimantan Selatan angat potensial tejadi penularan. Kita tahu di Kalsel, kasusnya begitu masif. Ini upaya yang kita maksimalkan (melalui hasil uji swab negatif),” ungkap Andi.

Keputusan wajib hasil swab negatif, berlaku bagi warga non KTP Kaltim. Lantas bagaimana dnegan warga ber-KTP Kaltim? “Warga KTP Kaltim, tergantung dari daerah asal mereka berangkat. Kalau hanya rapid test, ya rapid test yang dipakai. Kalau PCR, ya harus dengan PCR,” jelas Andi.

Masih dilanjutkan Andi, keputusan itu bukan tanpa alasan. “Sudah lebih 20 orang yang positif, yang datang ke Kaltim. Baik itu mereka yang habis cuti, maupun pergantian kru atau pegawai,” jelasnya lagi.

“Ini bukan memberatkan. Sebelumnya, kan dilarang terbang, maupun perjalanan laut. Sekarang diperbolehkan, tapi dengan kebiasaan baru menunjukkan hasil tes swab negatif untuk masuk ke Kaltim,” demikian Andi. (006)

Tag: