Jaang: Boleh Buka Usaha Sampai Pukul 10.00 Malam, tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Penjelasan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang di rumah dinasnya, Jalan Letjend S Parman, Senin (7/9). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Pemkot Samarinda mulai bersikap tegas bagi pelanggar protokol kesehatan. Tingginya angka kasus Corona, jadi alasan utama untuk menerapkan Perwali No 43/2020 mulai hari ini. Sanksinya, mulai denda, hingga pencabutan tempat usaha. Masyarakat yang punya usaha malam hari, masih boleh membuka usaha sampai jam 10.00 malam, dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, dan tidak boleh berkerumun.

Wali Kota Syaharie Jaang dalam keterangan persnya, Senin (7/9/2020)  menjelaskan, kenaikan signifikan kasus Covid-19 di Samarinda, mengharuskan Pemkot berlakukan tindakan tegas.

Untuk diketahui, per Minggu (6/9), Samarinda mencatatkan total 1.168 kasus Corona. Dari angka itu, ada 712 sembuh, 55 meninggal dunia, dan 409 dalam perawatan. Yang memprihatinkan, 331 kasus adalah non klaster, dan disebabkan penularan transmisi lokal antarwarga.

“Tindakan tegas untuk memutus rantai penularan. Karena kasus terbanyak melalui transmisi lokal, non klaster,” kata Jaang, dikutip Niaga Asia dalam penjelasan resmi dia di rumah jabatan, Jalan Letjend S Parman, Senin (7/9).

Jaang menegaskan, penerapan Perwali No 43/2020, berdasarkan adanya pertambahan kasus di Samarinda, berada di tahap mengkhawatirkan. Apalagi, angka kematian 6,4 persen, berada di atas rata-rata nasional.

“Mulai hari ini, Pemkot mendisiplinkan protokol kesehatan di seluruh wilayah Samarinda. Masyarakat diminta untuk patuh, dengan ketentuan yang dibuat,” ujar Jaang.

“Diantaranya, memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan, dan hindari kerumunan. Masyarakat harus batasi aktivitas, utamanya di malam hari. Baik itu berjualan, berkumpul, berbelanja, olahraga, sampai jam 10 malam,” tegas Jaang.

Jaang juga meminta bagi masyarakat yang sedang sakit saluran pernafasam, agar mengurangi aktivitas di luar rumah. “Perwali ini dijalankan, bekerjasama dengan TNI dan Polri, agar penerapan berjalan dengan maksimal di masyarakat,” ungkap Jaang.

Jaang menegaskan, berlakunya Perwali mulai hari ini, bukan menerapkan jam malam. “Kebijakan Pemkot dengan tim Gugus ini, tidak memberlakukan jam malam. Yang ada, membatasi, mengurangi aktivitas malam hari hanya sampai jam 10 malam,” tegas Jaang.

Pemberlakuan Sanksi Perwali

Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin saat memberikan rincian dari Perwali No 43/2020 di rumah jabatan. (Foto : Niaga Asia)

Sementara, Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menegaskan, pemberlakuan Perwali, sudah dikaji dari sisi ekonomi, serta rekomendasi dari Dinkes Samarinda. “Sehingga, gugus tugas berkesimpulan, kesehatan adalah hal utama, dengan Perwali ini,” kata Sugeng.

“Terkat pusat keramaian, harus menyesuaikan dengan Perwali, bahwa pembatasan jelas jam 10 malam tanpa terkecuali,” tegas Sugeng.

Sugeng pun bicara soal sanksi dari Perwali itu. Beragam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda Rp 100 ribu-Rp250 ribu untuk pelanggar per orangan. Serta denda bagi pemilik tempat usaha, mulai teguran lisan, tertulis, denda Rp 250 ribu-Rp 500 ribu, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.

“Setiap pelanggar, kita catat aplikasi sistem kita. Jadi ketahuan, pelanggar yang sama ini melanggar sudah berapa kali. Pemberlakuan Perwali ini, kita evaluasi 2 pekan kedepan,” tegas Sugeng.

“Sepanjang pemilik usaha tidak bisa mengurangi pengunjung, banyaknya orang, kita tutup. Jangan salah memahami, ini bukan jam malam. Tapi kita mengurangi aktivitas, dengan Perwali sebagai payungnya, dan harus terapkan protokol,” tegas Sugeng. (006)

Tag: