Tidak Ada Pergub Mengatur PNS Pindah ke Pemprov Harus Menjalani Tes 

Penjabat Sekda Provinsi Kaltim, H. Indra Riza Riadi. (Foto Dok Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Penjabat Sekda Provinsi Kaltim, H Riza Indra Riadi menegaskan, Gubernur Kaltim, DR. H Isran Noor telah membatalkan rencana penerbitan peraturan (Pergub) yang mengharuskan PNS dari Pemkab/Pemkot di kaltim yang hendak mutasi menjadi PNS Pemprov Kaltim harus menjalani tes yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.

“Ya, dibatalkan Gub. Rencana pergub tsb,” kata Riza melalui pesan WhatsApp menjawab Niaga.Asia, hari ini, Sabtu (16/07/2022).

Sementara Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi menjawab Niaga.Asia, menjelaskan, secara umum sebenarnya Pak Gub menolak mutasi PNS Pemkab/Pemkot ke Pemprov Kaltim, kecuali yang ada kaitannya dengan masalah keluarga.

Pengecualian itu untuk empat hal, misalnya pindah jadi PNS Pemprov karena ada kaitannya dengan kewajiban harus merawat atau memelihar orang tua, terpisah dan ingin bersatu dengan keluarga, sakit yang harus pindah ke tempat lain terkait pengobatan, dan ikut suami,” kata Hadi.

Terkait dengan keharusan mengikuti tes dulu di BKD Kaltim, Hadi mengatakan, tidak harus, tapi bisa saja dilakukan BKD.

“Kalau banyak yang berminat untuk mutasi ke satu tempat mutasi (Dinas/Badan di lingkup Pemprov Kaltim), BKD bisa saja melakukan tes,” kata Wagub.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: