Tidak Anggarkan BLT-DD, Disanksi Pemotongan  50%

Infografis BLT Dana Desa. (Sumber: Kemendes PDTT).

JAKARTA.NIAGA.ASIA- Bantuan langsung tunai  dana desa (BLT-DD) merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Desa. Jika Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa, Pemerintah Desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50% untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

                “Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di perdesaan yang terdampak situasi Virus Korona (Covid-19). Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja,”  kata Kementerian Keuangan dalam rilisnya, Jumat (24/4/2020).

Pendataan calon penerima BLT Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

“Besaran BLT adalah Rp600.000/bulan/ Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan selama 3 bulan, yaitu April hingga Juni 2020. BLT dianggarkan dalam APBDesa maksimal sebesar 35% dari Dana Desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya,” Kemenkeu menerangkan.

Penyaluran Dana Desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat. Kepala Desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

“Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah,” tegas Kemenkeu. (*/001)

Tag: