Tidak Bayar Denda Tilang, STNK Diblokir

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Korlantas Polri menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol yang tak membayar denda.

Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menjelaskan, mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang,” jelasnya, Selasa (29/3).

Kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang. Menurutnya, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.

“Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking,” kata dia.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian. Dengan begitu kegiatan-kegiatan seperti pungli oleh petugas di lapangan dapat berkurang.

Cek Fasilitas Mudik

Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., melakukan pengecekan di KM45, KM47, KM69, dan KM70 Tol Cikampek. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mempersiapkan skema arus mudik dan arus balik Lebaran 2022 di Tol Cikampek.

Kakorlantas mengatakan tinjauan dilakukan guna mempersiapkan fisik jalan tol yang akan dilalui pemudik. Selain itu, pihak Korlantas juga akan berkoordinasi dengan Jasamarga untuk menghadapi arus mudik dan balik.

“Persiapan fisik jalan tol khususnya dan tentunya arteri kita kerjakan lagi setelah ini untuk memastikan nanti cara-cara bertindak apa yang akan kita siapkan buat melayani masyarakat yang akan mudik,” jelas Kakorlantas Polri saat berada di Kantor Jasamarga KM70 Tol Cikampek, Selasa (29/3/2022).

Jenderal Bintang Dua itu juga menyebutkan bahwa berdasarkan analisa awal terkait arus dan volume pada momen mudik, jumlah volume kendaraan di jalan tol dan arteri diperkirakan akan cukup tinggi. Namun, Korlantas akan terus memantau perkembangan ke depannya.

“Jadi nanti kita semua bekerja tentu berdasarkan situasi di lapangan. Kami akan siapkan langkah antisipasi tingginya arus mudik seperti manajemen peningkatan kapasitas jalan yaitu menambah ruas jalur yang akan digunakan,” katanya.

Ia menambahkan, nantinya di KM45, KM47, KM69, dan KM70 Tol Cikampek akan dilakukan skema contraflow bahkan one way jika terjadi kemacetan panjang saat mudik dan arus balik.

“Jadi ini sekali lagi untuk menambah kapasitas volume jalan untuk bisa dilalui tapi ini baru persiapan-persiapan dimana keluar masuknya, bagaimana pengaturan di pintu tol, semua akan kita cek,” katanya.

Tak hanya KM45-70, Jalan Tol Cikampek Selatan (Entrance Sadang) turut dilakukan pengecekan. Jalur ini diharapkan dapat memangkas waktu tempuh perjalanan dari Jakarta menuju Cikampek dari sisi selatan jika telah beroperasi penuh.

“Besar harapan kami tentunya persiapan ini dari semua aspek, fasilitas sarpras jalan, kemudian para petugas yang akan kita tempatkan, dan yang lebih penting lagi masyarakat yang akan kita layani juga nanti untuk kerjasama dengan apa yang harus kita terapkan untuk kelancaran arus mudik,” katanya.

Dalam tinjauan tersebut, Kakorlantas didampingi Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, dan Kaden Wal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Juni.

Sumber : Tribratanews.Polri | Editor : Intoniswan

Tag: