Tidak Disiplin Mengelola Barang Bukti, Satu Oknum Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi Ringan

Ilustrasi

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Satu oknum Jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2023 dikenai sanksi ringan atas ketidakdisiplinan dalam mengelola dan mengawasi barang bukti tindak pidana.

Demikian disampaikan Kepala Kejati Kaltim, Hari Setiyono dalam konferensi pers bertajuk “Retrospeksi Akhir Tahun Kejati Kaltim Tahun 2023” yang dipandu Wakajati, Adi Wibowo, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/1/2024).

Menurut Hari, penjatuhan sanksi terhadap oknum Jaksa tersebut bermula dari laporan pengaduan (Lapdu) yang diterima Kejati Kaltim tahun 2023. Total Lapdu yang masuk ada sebanyak 12 pengaduan.

“Salah satunya yang terbukti menyangkut oknum Jaksa yang lalai mengelola dan mengawasi barang bukti perkara tindak pidana di salah satu Kejari di Kaltim,” ujarnya.

Ketidakdisiplinan oknum Jaksa tersebut, lanjut Hari, yakni mengembalikan barang bukti perkara tindak pidana kepada pemiliknya tanpa disertai dengan berita acara dan SOP (Satandar Operasional Prosedur) dan perkaranya belum incraht.

Setelah  menerima pengaduan, Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Jaksa tersebut. Barang bukti perkara yang sudah dikembalikan oknum Jaksa tersebut kepada pemiliknya berhasil disita kembali atau diamankan.

“Setelah perkaranya incraht dan barang bukti perkara tersebut dinyatakan dirampas negara, Kejaksaan telah melelangnya dan hasil lelangnya disetor ke kas negara,” ungkap Hari.

Dari 12 pengaduan yang diterima Kejati Kaltim, setelah diteliti, ditindaklanjuti dengan klarifikasi, sebanyak 10 pengaduan tidak terbukti dan 2 pengaduan ditingkatkan ke Inspeksi Kasus. Satu dari dua pengaduan yang ditingkatkan ke Inpeksi Kasus, menyangkut oknum Jaksa yang lalai mengawasi dan mengelola barang bukti tersebut.

“Sedangkan satu pengaduan lagi masih dalam proses Inspeksi Kasus,” kata Hari.

Dalam rangka meningkatkan kualitas kerja Bidang Pengawasan, telah dilakukan perubahan paradigma bidang Pengawasan dari Watchdog menjadi Consultant dan Catalyst. Peran Bidang Pengawasan sangat penting dalam mewujudkan Sasaran Strategis Kejaksaan RI Periode tahun 2020-2024 yang memuat: Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan, Terwujudnya Kejaksaan yang akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan yang berintegritas, Meningkatnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana, Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara, dan Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan berbasis Teknologi Informasi.

“Inspeksi Umum dan Inspeksi Pemantauan telah dilaksanakan di 14 Satker/Kejari yang ada di Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” papar Hari.

Bidang Intelijen

Pada bagian lain, Hari melaporkan bahwa Kejati Kaltim melalui Bidang Intelijen sudah menuntaskan pembentukan 14 Posko Pemilu 2024 di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara). Selain itu, pada tahun 2023 telah melaksanakan delapan kegiatan lainnya.

Menurut Kajati, delapan kegiatan lainnya yang dilaksanakan Bidang Intelijen, yakni pengawasan peredaran impor barang cetakan telah dilaksanakan 3 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 11 kegiatan, penangkapan terhadap DPO sebanyak 6 orang.

Selanjutnya, melakukan Penerangan Hukum sebanyak 53 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 94 kegiatan, Jaksa Menyapa 71 kegiatan, Pakem (Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat) sebanyak  22 kegiatan.

“Bidang Intelijen juga melakukan kegiatan penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan sebanyak 99 kegiatan,” pungkas Hari.

Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan

Tag: