Tidak Kuorum, DPRD Nunukan Batal Sepakati KUA-PPAS 2022

Wakil DPRD Nunukan Burhanuddin. (foto Budi Anshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA– DPRD Nunukan batal menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022 bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan, karena anggota DPRD Nunukan yang hadir kurang dari  2/3 dari 25 orang  atau tidak kourum untuk mengambil kesepakatan di Rapat Paripurna, Jum’at (26/11).

Wakil Ketua DPRD Nunukan Burhanuddin mengatakan, keputusan menyepakati KUA-PPAS Tahun 2022 dijadwalkan ulang, sebab anggota dewan yang hadir tidak sampai 17 orang atau 2/3 dari 25 anggota DPRD.

“Beberapa anggota tidak bersedia hadir dengan alasan – alasan tertentu, salah satunya tidak terakomodirnya pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan,” katanya Burhanuddin pada Niaga.Asia, Minggu (28/11).

Polemik KUA-PPAS Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dimulai sejak awal pembahasan, dimana dalam buku ditemukan Belanja Tidak Terduga (BTT) mencapai Rp 14,9 miliar.

DPRD juga menemukan belanja darurat dan mendesak sebesar Rp 22 miliar. Kedua usulan anggaran yang cukup besar ini dipertanyakan DPRD, namun belakangan hari TPAD beralasan bahwa usulan anggaran telah direvisi.

“TPAD bilang dua anggaran itu sudah di revisi dalam sistem, tapi mereka sendiri tidak bisa memperlihatkan lampiran bukti salinan revisi,” ucapnya.

Begitu pula ditanyakan anggaran belanja pengadaan mobil dinas yang totalnya Rp 6,9 miliar. Pertanyaan ini lagi-lagi di jawab oleh TPAD bahwa usulan anggaran telah direvisi tanpa melampirkan bukti perubahan.

Kalaupun benar telah dilakukan revisi, DPRD wajib mempertanyakan sisa anggaran hasil dari perubahan tersebut dialokasikan untuk kegiatan apa dan harus ada penjelasan tiap-tiap usulan pergeseran anggaran.

“Katanya anggaran belanja pengadaan mobil dinas direvisi jadi Rp 2 miliar. Pertanyaan kita, sisa Rp 4,9 miliar dikemanakan, kan itu harus ada lampiran penjelasan,” ujarnya.

Jikapun nantinya lusa (Senin) pimpinan DPRD kembali mengundang rapat gabungan komisi untuk menyatakan sikap, Burhanuddin siap hadir untuk mendiskusikan dan menjelaskan alasan setuju atau tidak.

“Yang jelas untuk penandatanganan kesepakatan kami belum sepakat selama perjuangan aspirasi anggota DPRD belum masuk batang tubuh APBD,” tegas dia.

Senada itu, anggota Fraksi PKS DPRD Nunukan, Andi Krislina menilai tidak ada orang yang bisa menjadi penengah menyatukan keinginan DPRD dengan kehendak dari pemerintah daerah.

“Bahkan unsur pimpinan sekalipun kadang-kadang bahasanya lebih menyampaikan aspirasi pemerintah bukan aspirasi DPRD,” sebutnya.

Akibat tidak ada penghubung yang dapat menyatukan dua kehendak inilah, unsur pimpinan yang diharapkan selalu menggunakan bahasa-bahasa tersirat saja yang jauh dari memperjuangkan keinginan anggota dewan.

Karena itulah, ketua fraksi PKS DPRD Nunukan dalam pembahasan KUA-PPAS menyampaikan masih butuh waktu untuk dikomunikasikan dan dirapatkan ulang bersama sebelum menyelenggarakan paripurna persetujuan.

“Tiba-tiba ada undangan paripurna, dianggap seperti sudah tidak ada masalah. disitulah titik kelemahan unsur pimpinan DPRD,” terangnya.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

Tag: