Tidak Punya Izin Berlayar, 2 Kapal Ini Diamankan KSOP Tarakan

Kapal yang diamankan KSOP Tarakan. Ketiadaan izin berlayar membahayakan keselamatan penumpang. (Foto : Mansyur/Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Speedboat reguler Harapan Baru Express dan Kapal Muatan (KM) Azhar, diamankan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Tarakan, Desember 2019 lalu di Pelabuhan Tengkayu I Taeakan. Kedua kapal itu tidak mengantongi izin berlayar.

Speedboat Harapan Baru Express berlayar dari Malinau tujuan Tarakan pada 21 Desember 2019. Sementara KM Azhar yang memuat oli bekas dari Pulau Bunyu, di Kabupaten Bulungan, menuju Tarakan berangkat pada 24 Desember 2019.

“Keduanya diketahui tidak memiliki surat perizinan berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar. Sehingga kita amankan saat bersandar di Tarakan,” kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Tarakan Syaharuddin, Jumat (24/1).

Syaharuddin menerangkan, speedboat tersebut juga berangkat tak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Seharuanya dia berangkat jam 12 siang. Tapi waktu itu dia berangkat lebih dulu jam 7 pagi dari Malinau ke Tarakan, dengan alasan di carter orang. Sehingga beralasan tidak sempat mengurus izinnya,” ujar Syaharuddin.

Speedboat reguler Harapan Baru Express dan Kapal Muatan (KM) Azhar diamankan Desember 2019 lalu. (Foto : Mansyur/Niaga Asia)

Dia menegaskan, setiap keberangkatan wajib mengantongi surat izin berlayar. Karena dinilai melanggar Undang-Undang Pelayaran, maka kedua kapal tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan untuk diproses secara hukum.

Pelimpahan tersebut dilakukan pada 23 Januari 2020, yang diterima oleh Kasi Pidana Umum Kejari Tarakan, Banan Prasetya.

“Ini adalah bagian dari proses penyidikan dan penuntutan. Terdakwa Rudi (nahkoda Harapan Baru Express) dan Tahir (nahkoda KM Azhar), dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Tarakan,” katanya.

Selanjutnya, lanjut dia, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan. Dijelaskan, kedua kapal itu melanggar pasal 323 UU Pelayaran. “Tentunya ini menyangkut masalah keamanan di laut dan keselamatan kapal. Dengan ancaman hukuman terhadap pasal itu, maksimal 5 tahun penjara,” jelasnya.

“Tapi fakta nanti di persidangan dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Alasan memberatkan, meringankan dengan barang bukti kapal dan surat menyurat,” demikian Banan. (003)