Tidak Terima Dituntut 2 Tahun Bui, Achmad Ditegur Hakim

Terdakwa Achmad AR saat menjalani persidangan di PN Samarinda, Rabu (30/10). (foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Jaksa Penuntut Umum {JPU) Yudhi Satriyo dari Kejari Samarinda, pada agenda sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda hari ini, menyatakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Yoes Hartyarso didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Edi Toto Purba, terdakwa Achmad AR AMJ bin Musa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa Yudhi dalam amar tuntutannya.

Mendengar tuntutan 2 tahun penjara itu, Achmad AR langsung menyatakan protes, dan menolak tuntutan JPU tersebut.

Kepada Majelis Hakim yang menyidangkan, dan mengadili perkara pemalsuan surat itu, Achmad AR meminta agar nota pembelaan yang dia sampaikan sebelum pembacaan tuntutan JPU agar bisa direspons, dan dipertimbangkan.

Achmad ngotot meminta kepada hakim, untuk membuka bukti-bukti meringankan bagi dirinya, termasuk memutar rekaman video dan menghadirkan saksi kembali.

“Saya mohon rekaman yang saya serahkan kemarin itu diputar saja,” kata Achmad AR kepada hakim Yoes.

Terdakwa pun akhirnya ditegur ketua hakim Yoes, untuk bisa lebih tenang mengikuti jalannya persidangan yang dihadapi. “Saudara terdakwa bisa tenang nggak? ” tegas Yoes kepada Achmad AR.

Hakim Yoes kemudian menjelaskan kepada terdakwa, bahwa nota pembelaan yang diberikan kepada Majelis Hakim, akan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan. “Maksud saudara nota pembelaan ini kan? Iya ini akan menjadi pertimbangan kami nanti,” ucap Yoes kepada terdakwa.

Sidang kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pekan depan. (007)