Tiga Anggota DPRD Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Dua Mahasiswa

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin dan Sutomo Jabir dari Fraksi PKB dan Baharuddin Demmu dari PAN saat memberikan keterangan usai  mengajukan  surat permohonan penangguhan penahanan dua mahasiswa, yaitu FR dan WJ yang ditahan di Polresta Samarinda. (Foto Niaga.Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tiga anggota DPRD Kalimantan Timur, masing-masing, Syafruddin dan Sutomo Jabir dari Fraksi PKB dan Baharuddin Demmu dari PAN menandatangani dan  mengajukan surat  permohonan penangguhan penahanan dua mahasiswa, yaitu FR dan WJ yang ditahan di Polresta Samarinda kepada Kapolresta Samarinda, Kombes Pol, Arif Budiman.

Ketiganya mengantar langsung surat tersebut ke Polresta Samarinda, Kamis (12/11/2020), pukul  10.00 Wita dan diterima oleh Kabag Ops Kompol Andi Suryadi  dan Kasat Reskrim Kompol Yuliansyah.

Polisi menahan kedua mahasiswa tersebut dengan sangkaan membawa sajam,  melakukan perusakan fasilitas publik (pintu gerbang) kantor DPRD Kaltim, dan sangkaan telah melempar Polisi dengan benda keras dalam aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020).

“Kami siap menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan ini. Tapi hari ini Pak Sigit Wibowo belum bisa hadir,” ungkap  Syafruddin yang biasa dipanggil Udin dalam keseharian saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ia berharap permohonan penangguhan penahanan kedua mahasiswa tersebut, FR dari Polnes dan WJ dari Unmul  bisa dikabulkan dalam waktu tidak terlalu lama.

“Kami bertiga berharap ada respon  positif dari Kapolresta Samarinda,” ujarnya.

Menurutnya, permohonan yang disampaikan bukanlah mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.  Namun, ini murni atas dasar rasa kemanusiaan dan solidaritas.

“Kami menjaminkan diri agar mereka dibebaskan. Supaya bisa kembali kuliah, menunaikan tugasnya sebagai mahasiswa dan bisa cepat selesai,” imbuh Udin.

Udin yang juga alumni Unmul ini juga juga berharap setelah kedua mahasiswa bisa ditangguhkan penahanannya, pimpinan kampus (Universitas Mulawarman dan Politeknik Negeri Samarinda) bisa ikut terlibat serta membantu dan membina kedua mahasiswa tersebut.

“Pimpinan perguruan tinggi pun memiliki tanggung jawab untuk mengarahkan dan mengayomi mahasiswa,” tegasnya.

Udin menambahkan pula, ia sudah menghubungi pimpinan Polnes Samarinda dan menyatakan siap siap membantu. Sedangkan rektor Unmul dikatakan Udin, segera dihubunginya.

“Kalau misalnya dalam seminggu tidak ada respons, dia berencananya akan ke Polda. Sekaligus silaturahmi dengan Polda, sekaligus membicarakan nasib kedua mahasiswa tersebut,” ungkapnya.

Sementara  Baharuddin Demmu menambahkan, DPRD Kaltim ingin proses penangguhan penahanan kedua  mahasiswa bisa cepat bebas.

“Kami berpikir apabila kedua mahasiswa itu dalam tahanan, mengganggu kuliahnya,” kata Demmu. (*)

Tag: