Tiga Bacaleg DPRD Samarinda Mantan Napi Umum

aa
Ramon Daernov Saragih. (Foto: Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Tiga bakal calon anggota legislatif (baceleg) untuk DPRD Samarinda di Pemilu 2019 dari tiga partai berbeda tercatat sebagai mantan narapidana (napi) dalam kasus tindak pidana umum. Sedangkan mantan napi korupsi tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg di DPRD Samarinda.

“Kewajiban ketiganya hanya membuat surat pernyataan telah menjalani hukuman dan mengumumkan dirinya sesuai nomor perkaranya masing-masing di media massa nanti sebelum ditetapkan sebagai caleg definitif,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Ramon Daernov Saragih menjawab pertanyaan Niaga.Asia, Selasa (24/7/2018).

Menurut Ramon, sesuai ketentuan yang berlaku di KPU, maka format surat pernyataan dan bentuk pengumuman yang dipasang di media massa, sama dengan yang berlaku di Pemilu 2014 lalu. Tidak ada yang baru dan spesifik, termasuk media massa tempat mengumumkan diri telah menjalani hukuman. “Hanya disebut di media massa, tidak diatur apakah di media massa yang terbit harian atau mingguan,” katanya.

Tentang partai ketiga mantan napi tindak pidana umum tersebut, Ramon enggan menyebutkan, tapi ketiganya tersebar di 3 partai berbeda. “Ngak etis saya menyebutkan, toh nanti masyarakat bisa memantau lewat media massa,” ujarnya.

Tetang kelengkapan berkas bacaleg yang sudah masuk dan selesai diverifikasi administrasi, sejumlah caleg, menurut Ramon memang harus memperbaiki data dirinya, selain ada karena perbedaan huruf pada namanya, juga ada yang tak melampirkan ijazah terakhir sesuai titel kesarjanaan yang ditulis di belakang namanya. “Kita dari KPU sudah memberitahukan ke partai masing-masing bacaleg agar mesinkronkan nama-nama bacalegnya, begitu juga lampiran surat-surat persyaratan,” katanya. (001)