
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite belum lama ini.
Dalam kasus itu, aparat mengamankan ratusan liter BBM jenis pertalite. Selain itu, seorang pria berinisial RM (22) ditetapkan sebagai tersangka, usai diringkus setelah kurang lebih tiga bulan beraksi.
Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnad menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Jalan Mayjend Sutoyo, tepatnya depan Yova Mart Gunung Malang. Saat itu pelaku baru saja selesai mengantre di SPBU kawasan Gunung Malang.
“Awalnya Unit Tipiter mendapatkan informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan di SPBU dan mencurigai sebuah mobil yang berulang kali keluar masuk SPBU,” kata Wirawan saat jumpa pers, Rabu (4/10).
Berangkat dari kecurigaan itu, aparat mengejar kendaraan Toyota Kijang Krista itu. Tepatnya di depan Yova Mart Gunung Malang, kendaraan yang dikemudikan pemuda berinisial RM berhasil diberhentikan.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Benar saja, dalam kendaraan ditemukan 22 jerigen kapasitas 21 liter berisikan BBM jenis pertalite. Jika ditotal, jumlahnya sebanyak 500 liter.
“Dalam kendaraannya ditemukan juga satu buah selang warna coklat panjang dua meter, dan mesin pompa,” ungkap Wirawan.
Karena terbukti, RM berikut kendaraannya langsung dibawa menuju Mako Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
Hasil pendalaman kepolisian, dalam melancarkan aksinya, RM lebih dulu mengisi BBM di SPBU. Kemudian memindahkannya dari tangki ke jeriken yang telah disiapkan dalam mobil menggunakan mesin pompa.
“Pelaku ini mengisi secara berulang di SPBU yang sama. Dari penyelidikan, tak ada keterlibatan dari pihak SPBU. BBM ini dia jual kembali secara eceran dengan harga Rp 11.500 per liter,” pungkas Wirawan.
Penulis : Heri | Editor : Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPenyalahgunaan BBM SubsidiPeristiwaPertalitePertaminaPertamina Patra NiagaPolresta BalikpapanPolri