Tiga dari Empat Maling Motor di Bontang Ini Adalah Anak Bawah Umur

Empat pelaku pencurian motor yang ditangkap kepolisian di Bontang. (Foto : Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim RAJAWALI Satreskrim Polres Bontang, bersama tim BAT Polsek Bontang Selatan, dan juga tim EAGLE Polsek Bontang Utara, kembali mengungkap kasus pencurian, Jumat (15/1) dini hari ini tadi. Empat orang diamankan, dengan dugaan kasus curanmor. Tiga diantaranya anak bawah umur.

Keempat terduga pelaku adalah MN (18) Jalan Pontianak 2 RT 23 Kelurahan Gunung Telihan Kecamatan Bontang Barat, AR (17) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 10 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, MI (14) warga Jalan Letjend Urip Sumoharjo Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan, dan SR (16) warga Jalan Nyerakat Kiri RT 09 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan.

Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI Panjaitan Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara. Sedangkan tersangka AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No 1 di Bontang Lestari.

Setidaknya ada 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah disatroni oleh pelaku, yakni di parkiran RS PKT Bontang di Jalan Oksigen No 01 Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, dan Jalan Urip Sumoharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari.

Untuk diketahui, korban Asri kehilangan motornya pada Selasa (29/12), saat diparkir di Parkiran RS PKT Bontang di Jalan Okxigen No. 01 Kelurahan Guntung kecamatan Bontang Utara. Sedangkan korban Norma Yunita, kehilangan motornya Rabu (13/1), di halaman rumahnya, di Jalan Urip Sumaharjo RT 12 Kelurahan Bontang Lestari.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat membenarkan anggotanya berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor, dan mengamankan 4 orang pelaku sekaligus.

“Keempat pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih di bawah umur. Maka penyidikannya menggunakan Undang-undang Peradilan Anak,” kata Mahfud, dikutip Niaga Asia melalui Humas Polres Bontang, Jumat (15/1).

Mahfud menerangkan, mengamankan barang bukti 2 unit motor yakni 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis HONDA BEAT STREET warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF serta 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO V19 Warna Artik Blue dari tersangka, kata AKP Mahfud.

“Dalam keterangannya, tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” ujar Mahfud.

Ditegaskan Mahfud, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. “Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Mahfud. (006)

Tag: