Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Pria Samarinda Ini Dibui Lagi Kasus Senjata Tajam

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli menunjukkan barang bukti senjata tajam membelakangi tersangka berpakain tahanan Polresta Samarinda, Jumat 2 November 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pria berinisial Lk, 39 tahun, warga Jalan Pangeran Bendahara, Samarinda Seberang, masuk penjara lagi keempat kalinya. Kasusnya kali ini gegara bawa senjata tajam.

Lk ditangkap petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda hari Selasa 22 November 2022 malam sekitar pukul 21.30 Waktu Indonesia Tengah.

“Jadi, awalnya Polsek Kawasan Pelabuhan mendapatkan informasi, laporan, banyaknya pencurian di atas kapal,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, Kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Jumat.

Dalam penyelidikan itu, polisi lantas melakukan penyelidikan hingga di kawasan Jalan Pangeran Bendahara, dan mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui membawa senjata tajam saat dilakukan penggeledahan petugas.

“Begitu ditanyakan izinnya, tidak punya izin (bawa senjata tajam),” ujar Ary Fadli.

Petugas lantas membawa pria penuh tato di tangan itu ke markas Polsek Kawasan Pelabuhan di Jalan Yos Sudarso. Dari penyidikan terungkap pria itu adalah seorang residivis.

“Dia ini sudah tiga kali masuk penjara. Kasusnya juga pencurian di atas kapal dan membawa senjata tajam,” Ary Fadli menerangkan.

Kali ini pria itu beralasan menyimpan senjata tajam di pinggangnya untuk sekadar menjaga diri. Meski demikian dipastikan Lk kembali masuk penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Penyidik menetapkannya sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” demikian Ary Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

 

Tag: