Tiga Kelurahan Nunukan Masuk Zonasi PPDB SMPN 1, 2 dan 3 

AA
Pelaksaaan PPDB di Kabupaten Nunukan. (Foto: NIAGA.ASIA)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan menetapkan pembagian zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1, 2 dan 3 di Kecamatan Nunukan diperuntukan bagi warga yang berdomisili di tiga kelurahan.

“Warga di Kelurahan Nunukan Barat, Kelurahan Nunukan Tengah dan Kelurahan Nunukan Timur silahkan mengikuti PPDB di tiga SMPN,” kata Kasi Kurikulum SD/SMP Disdikbud Nunukan Abdul Ghani, Senin (01/07).

Pembatasan pendaftaran PPDB di Kecamatan Nunukan ini sebagai langkah Disdik Nunukan mengatasi keterbatasan Ruang Belajar (Rubel) yang tidak seimbang dengan jumlah kelulusan sekolah dasar tahun 2019.

Pelajar lulusan sekolah dasar di tiga kelurahan mencapai 1.000 lebih, sedangkan runbel tersedia di tiga SMPN hanya 736 terdiri, SMPN 1 Nunukan jalan Iskandar Muda Kelurahan Nunukan Barat jumlah tersedia 320 siswa, SMPN 2 jalan Bhayangkara, Kelurahan Nunukan Barat jumlah tersedia 288 siswa dan SMPN 3 Desa Binusan, Kecamatan Nunukan jumlah tersedia 128 siswa.

“Rumbel SMPN di Nunukan belum belum mencukupi menampung semua siswa lulusan sekolah dasar,” ucapnya.

Pembatasan pendaftaran diberlakukan juga untuk SMPN yang berada di Kecamatan Nunukan Selatan, calon siswa yang akan diterima disekolah negeri ini harus berdomisili di Kelurahan Nunukan Utara dan Kelurahan Nunukan Selatan.

Tiga SMPN di Kecamatan Nunukan Selatan yaitu SMPN 1 akan menerima sebanyak 258 siswa, SMPN 2 menerima 96 siswa dan SMPN 3 menerima 64 siswa, jumlah siswa yang tertampung di sekolah telah disesuaikan dengan kemampuan Rubel. “Karena rumbel SMPN terbatas, lulusan sekolah dasar yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa melanjutkan di lima sekolah swasta,” bebernya.

Dengan berlakunya sistem zonasi, sekolah penyelenggara pendidikan tidak diperkenankan lagi menambah runbel dengan alasan apapun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sekolah terpaksa mengorbankan ruang guru dan perpustakaan dijadikan rumbel tambahan. “Tidak ada siswa titipan lewat jendela, tidak ada lagi ruang tambahan, sekolah harus menerapkan aturan tanpa tekanan siapapun,” tegasnya.

Selain zonasi, Peraturan Bupati (Perbub) Nunukan tentang PPBD No 37 tahun 2019 memberikan kuota 30 persen untuk anak keluarga tidak mampu atau miskin, ditambah 15 persen jalur prestasi akademik dan non akademik serta 5 persen pindahan.

Tiga sistem yang dterapkan kiranya telah mengakomodir semua kebutuhan masyarakat untuk anak-anak mereka bisa bersekolah, namun jangan lupa, sekolah kita keterbatasan runbel yang pastinya tidak mungkin menampung semua siswa sekolah dasar. “Jalur zonasi hanya 50 persen, sisanya jalur anak orang tua miskin 30 persen dan 20 persen untuk prestasi dan pindahan,” bebernya.

Abdul Ghani menyebutkan, sekolah-sekolah yang berada di daerah Tertinggal, Terpelosok dan Terisolir (3T) tidak diberlakukan sistem zonasi, keterbatasan jumlah sekolah ditiap wilayah menjadi alasan wilayah 3T dipersilahkan menentukan aturan sesuai kondisi daerah.

Jika berpedoman dengan data pemerintah pusat tersebut, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan masuk dalam wilayah 3T yang dalam alasan tertentu bisa saja menghindar PPDB zonasi. “Kalau ditinjau dari pusat, Kabupaten Nunukan masuk daerah 3T, tapi ditinjau dari daerah, Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan yang berada ibu kota kabupaten tidak masuk 3T,” ungkapnya. (002)