
BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA — Polresta Balikpapan meringkus tiga muncikari yang terlibat dalam kasus prostitusi daring. Para pelaku memakai aplikasi WhatsApp untuk menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.
Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi Prawira menjelaskan, ketiga pelaku berinisial JA (30), NA (18), dan MS (27) ditangkap pada 7 dan 8 Juni 2023, di kawasan Balikpapan Utara dan Balikpapan Selatan.
“Mereka menawarkan jasa tersebut (PSK) secara acak kepada kenalan masing-masing melalui pesan singkat WhatsApp,” kata Wirawan dikonfirmasi, Senin 19 Juni 2023.
Para pelaku, lanjut Wirawan, menjalankan bisnis haram ini sejak satu tahun terakhir. Tarif yang ditawarkan beragam, mulai dari Rp 1,7 juta hingga tertinggi Rp 3,3 juta, yang dibayarkan oleh pelanggan dengan cara transfer.
“Uang yang ditransfer ini tidak semua semua diserahkan ke PSK-nya. Ada jatah buat muncikari. Korbannya ada yang sudah dewasa, ada juga anak di bawah umur,” ujar Wirawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan juga Pasal 2 atau Pasal 9 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” demikian Wirawan.
Penulis: Heri | Editor: Saud Rosadi
Tag: BalikpapanPerdagangan OrangPeristiwaPolresta BalikpapanPolriProstitusiTPPO