Tiga Napi Lapas Bontang Beri Komando Kiriman 2 Kg Sabu ke Samarinda

Dua warga Kongbeng kabupaten Kutai Timur jadi tahanan Polresta Samarinda dalam kasus 2 kg sabu, Jumat 7 Oktober 2022. Tiga tersangka lainnya berada di Lapas Bontang (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Lima orang ditetapkan tersangka kasus penyelundupan 2 kg sabu. Tiga di antaranya narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bontang.

Penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap dua orang masing-masing pria berinisial As, 27 tahun dan wanita berinisial St, 39 tahun, di Jalan PM Noor di Samarinda, Senin 3 Oktober 2022.

“Keduanya warga Kongbeng, kabupaten Kutai Timur,” kata Komisaris Besar Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda dalam pernyataannya Jumat.

Kedua orang As dan St adalah keponakan dan bibi. Di mana suami dari St memiliki usaha angkutan travel.

“Mereka sebagai kurir untuk mengambil sabu dari Muara Wahau ke Samarinda dengan imbalan Rp 25 juta,” Ary menerangkan.

“Jadi dari Wahau, karena usaha suaminya St ada angkutan ke Balikpapan, maka dia dan As ikut sekalian untuk ke Samarinda dan minta singgah ke Jalan Panglima M Noor di Samarinda,” Ary menambahkan.

Setiba di Jalan PM Noor, St meletakkan dua bungkus kopi kapal api di pinggir jalan. Polisi yang sudah mengintai sebelumnya langsung melakukan penangkapan.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti 2 kg sabu, Jumat 7 Oktober 2022 (handout/Saud Rosadi)

“Barang itu sudah diletakkan, dan diberi aba-aba dari warga binaan Lapas Bontang,” terang Ary.

Polisi gerak cepat mengembangkan kasus itu. Tiga napi masing-masing berinisial Rk, Sn dan Ar dipastikan ada di Lapas Bontang.

“Ketiganya sebagai pemesan. Mereka minta kedua kurir mengambil sabu di Muara Wahau untuk dibawa ke Samarinda. Di Samarinda 2 kg sabu akan dibagi lagi untuk diedarkan di Kutai Timur dan Bontang,” kata Ary.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena ini jaringan, kita kenakan juga pasal permufakatan jahat dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” demikian Ary.

Dalam kasus itu selain sabu, polisi juga menyita telepon selular. Polisi terus melakukan pendalaman dengan memaksimalkan penyelidikan, untuk mencari tahu asal usul sabu.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: