Tiga Orang Tersangka Rapid Antigen Palsu, Salah Satunya Sekuriti RS di Samarinda

Tiga tersangka kasus antigen palsu di Samarinda (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Praktik jual beli hasil rapid antigen palsu di Pelabuhan Samarinda terbongkar. Modusnya, menggunakan peralatan komputer dan printer. Tiga orang ditetapkan tersangka dari kasus itu. Salah satunya, sekuriti di salah satu RS di Samarinda.

Kasus itu terbongkar Minggu (7/2) lalu. Melalui pemeriksaan kantor kesehatan pelabuhan (KKP), melakukan validasi surat hasil rapid antigen.

“Surat keterangan hasil rapid antigen diduga palsu. Dari itu, petugas KKP koordinasi kami, dan kami lakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi, dalam penjelasan di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (10/2).

Tiga tersangka, berhasil dibekuk di tempat berbeda. Masing-masing Ardhani (40), Lodri (19) dan Jeri (19). “L (Lodri) dan J (Jeri) saling kenal, dan keduanya ini adalah calon penumpang kapal tujuan Parepare,” ujar Aldi.

Surat hasil rapid antigen palsu dicetak menggunakan printer. (Foto : Niaga Asia)

“Jadi L ini mengenal A (Ardhani), yang bisa membuat surat rapid antigen palsu. Jadi keduanya ke rumah A, dengan biaya buat masing-masing Rp 150 ribu per orang,” tambah Aldi.

Diterangkan Aldi, A diamankan di rumahnya di kawasan Loa Janan Ilir. Di tempat itu, polisi mengamankan mesin printer, hingga CPU komputer. “Kami amankan uang sisa Rp 90 ribu, dari total diterima A ini ada Rp 450 ribu,” ungkap Aldi.

Ketiganya dibawa ke Polsek Pelabuhan Samarinda. Dari keterangan pelaku A, sudah 9 kali menerbitkan surat rapid antigen palsu dari Januari 2021 lalu.

“Pekerjaan A ini adalah honorer di salah satu RS di Samarinda, sebagai sekuriti. Kami masih dalami, sudah berapa banyak semua rapid antigen palsu yang dibuat pelaku A,” sebut Aldi.

Barang bukti surat rapid antigen palsu (foto : Niaga Asia)

Aldi menegaskan, ketiganya dijerat pasal 263 (1), dan atau pasal 268 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. “Jadi dari kasus ini, tersangka L mendatangi rumah A. L ini sudah tahu, kalau surat yang dibuat A itu palsu, tapi bersikeras minta dibuatkan,” terang Aldi.

“Kemudian, pada hari Minggu (7/2), tersangka J diajak L ke tempat A, untuk membuat surat rapid antigen palsu. Dari itu, kami lakukan penangkapan A,” pungkas Aldi.

Sementara, Kepala KKP Kelas II Samarinda Solihin menerangkan, petugas KKP memang melakukan skrining surat rapid antigen, bagi calon penumpang.

“Asli tidaknya, diketahui dari tanda tangan, stempel dan melalui scanning tanda tangan. Kebayang kalau ada satu positif, lolos bawa surat rapid antigen palsu. Itu sangat membahayakan orang di sekitarnya,” demikian Solihin. (006)

Tag: