PT BPG Klaim Tiga Korban Ledakan Karyawan CV Bahtera Marine

Kuasa hukum PT BPG Agus Amri (berdasi) saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Senin (15/2). (Foto : Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Tiga orang tewas usai ledakan di atas kapal PT GPE, di area PT Barokah Perkasa Grup (BPG), Kamis (11/2), di kawasan Pulau Atas, Samarinda. Ketiga korban diklaim PT BPG bukan karyawannya, tapi pekerja dari CV Bahtera Marine. CV Bahtera Marine adalah kontraktor yang biasa mengerjakan pekerjaan PT BPG.

Tiga korban tewas akibat ledakan itu, adalah Suwardi (37) dan Gunawi (56), yang jenazahnya ditemukan Jumat (12/2). Sedangkan Minggu (14/2) kemarin, kembali ditemukan jenazah atas nama Tumiran (57). Ketiganya jenazah sudah dimakamkan.

“Ketiga korban itu bukan merupakan karyawan PT Barokah. Tetapi pekerja atau karyawan dari vendor kami, kontraktor kami, CV Bahtera Marine yang biasa melakukan pekerjaan perbaikan kapal,” kata Kuasa Hukum PT BPG Agus Amri, dalam penjelasan resmi saat berada di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Senin (15/2).

Agus menerangkan, meski saat sebelum kejadian, ada sekitar 200 orang pekerja, namun setelah dicek ulang, tidak ada karyawan PT Barokah yang menjadi korban. “Kapal itu sedang proses docking. Tidak sedang bermuatan, atau proses pengisian bahan bakar,” ujar Agus.

Terkait proses docking, hingga item pekerjaan yang dilakukan di atas kapal, meski dikabarkan sedang melakukan pengelasan, Agus tidak tahu persis. “Tentang bagaimana peristiwa itu terjadi, dalam kapal itu sebenarnya ada orang-orang dari Bahtera Marine, ada 4 oraang. Meski ada korban tapi satu orang selamat,” terang Agus.

Berita terkait :

Polisi : Tiga Meninggal Akibat Ledakan di Kapal di Pulau Atas

 

Meski Agus menyebut perusahaan Barokah telah bertanggungjawab secara moril, seperti menyampaikan duka cita dan memberi santunan keluarga ketiga korban, namun tidak pada urusan tanggungjawab hukum, soal dugaa kelalaian saat pekerjaan.

“Kami hormati proses yang berjalan secara hukum. Secara moral, sudah kami sampaikan duka cita, dan beri santunan kepada tiga keluarga korban,” ungkap Agus.

“Sekali lagi tanggungjawab moral, belum atau tidak tanggungjawab hukum. Mengingat yang bersangkutan, bukan karyawan kami. Sehingga ini lebih kepada bentuk kepedulian kita. Terkait, peristiwa itu terjadi di wilayah kita,” jelas Agus.

Dikarenakan korban jiwa bukan dari PT Barokah, apakah kemudian PT Barokah lepas tangan, hanya sebatas bertanggungjawab soal moril?

“Bukan lepas tangan. Saya kasih ilustrasi, ini pihak ketiga vendor. Betul, kami order pekerjaan dilaksanakan CV Bahtera Marine. Artinya, bahwa tanggungjawab atas pelaksanaan permintaan atas pekerjaan ini, tentu terletak pada pihak yang mengerjakan ini,” jelas Agus.

Agus kembali menalogikan kasus yang dialami kliennya, PT Barokah. “Saya punya rumah, tolong, kontraktornya ada sendiri ini. Hingga ada kecelakaan kerja, saya sebagai user, orang yang meminta pekerjaan rumah itu untuk diselesaikan kontraktor,” sebutnya.

Kobaran api usai terjadi ledakan diduga dari atas kapal di dermaga PT BPG, Kamis (11/2) siang. (Foto : istimewa)

“Saya, tentu tidak bisa dimintai pertanggungawajaban secara hukum. Tapi secara moral karena terjadi di rumah saya, saya tanggungjawab. Secara moral, tidak secara hukum,” jelasnya.

Lantas, apakah secara hukum, kliennya PT BPG belum tentu bertanggungjawab? “Itu akan menunggu hasil investigasi, karena mungkin saya tidak pada kapasitas memutuskan itu. Saya menyampaikan bahwa ini faktanya. Ini bukan bagian dari kami sesungguhnya,” jawab Agus, saat menjawab pertanyaan Niaga Asia.

Pada konferensi pers Jumat (12/2), Corporate Management PT BPG Khairuddin menyatakan, tidak ada kru yang bekerja di atas kapal hilang, dan tidak ada keluarga yang menyampaikan kehilangan anggota keluarga. Apakah itu bukan pernyataan terburu-buru?

“Karena sudah dilakukan tadi. Kita sudah kumpulkan 200 orang lengkap di bawah Barokah, karena yang kemudian terjadi korban itu bukan dari Barokah,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan itu, ditemukan tanda pengenal PT BPG pada salah satu jenazah korban. Apakah masuk dari salah satu karyawan PT BPG? “Itu menggunakan barcode visitor. Kita pastikan lagi, karena dari pencatatan kami bukan karyawan Barokah,” tegas Agus.

Proses evakuasi jenazah yang ditemukan di kawasan perairan Mahakam di Sungai Meriam, Minggu (14/2). Jenazah itu diketahui Tumiran korban ketiga yang tewas usai ledakan, Kamis (11/2). (Foto : HO/Basarnas)

Lantas, ada dua Standar Operasional Prosedur (SOP) PT BPG dan CV Bahtera Marine, saat melakukan pekerjaan di area PT BPG, Agus kembali menganalogikan soal tanggungjawab hukum.

“Saya tidak ingin berandai-andai. Ini seperti ktia datang sebagai visitor, misal ada pedagang petasan, saya lalai jaga petasan saya dan meledak di kantor polisi. Tentu Kapolres tidak bisa dimintai tanggungjawab atas meletusnya petasan yang saya bawa, dan ada kerugian materi dan korban jiwa,” jelas Agus lagi.

Penerapan K3 di Area PT BPG

Ditanya lebih jauh, apakah pekerja dari perusahaan lain yang sedang bekerja di area PT BPG, tidak menerapkan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai SOP? “Kita (PT BPG) bersertifikat ya, mengantongi ISO. Sebelum dapatkan ISO terkait keamanan dan keselamatan kerja itu, intinya SOP kita sesuai standar,” terang Agus

Lantas, ada SOP yang dilanggar pekerja? “Itu SOP mereka sendiri. Itu klir banget. Saya tidak kapasitas menjelaskan SOP-nya perusahaan lain. Soal pengawas dari PT Barokah, pasti diawasi. Kita bukan baby sitter yang mengawasi pekerjaan yang kita percayakan. Ini kan bertahun-tahun, dan bekerjasama sejak lama dengan vendor kita, bukan sebentar,” ungkap Agus lagi.

Masih menurut Agus, dia belum tahu persis pekerjaan apa yang dilakukan di atas kapal, yang mengakibatkan peristiwa ledakan. Pun demikian jumlah pekerja selamat dari vendor lain, di luar 200 orang karyawan Barokah saat kejadian. “Tentu kita berharap itu temuan terakhir (hanya 3 orang meninggal),” demikian Agus. (006)

Tag: