Tiga Pemuda di Bontang Tepergok Nyabu, Salah Satunya Cewek

Tiga tersangka yang kini ditahan di Mapolres Bontang (Foto : HO/Polres Bontang)

BONTANG.NIAGA.ASIA – Tim Satreskoba Polres Bontang menggerebek salah satu rumah di kawasan Gunung Elai, Bontang Utara, kota Bontang, Rabu (28/7) malam. Tiga pemuda tepergok asik nyabu dibawa ke Mapolres Bontang.

Ketiga pengguna sabu itu adalah HAR Als ANTO (28) dan RAM (28), keduanya warga Kelurahan Loktuan. Satu lagi seorang wanita, SUL (21) warga Satimpo.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo seperti disampaikan Kasat Reskoba Iptu M Rakib Rais, didampingi Kasi Humas AKP Suyono menerangkan, pengungkapan kasus lantaran informasi masyarakat yang meresahkan kawasan tinggal mereka jadi lokasi pesta narkoba.

Rakib menerangkan, timnya bergerak cepat. Lima orang personel melakukan penyelidikan dengan memantau sebuah rumah di kawasan Jalan Tomat 5 RT 044 Kelurahan Gunung Elai, di Bontang Utara.

“Begitu dilakukan penggerebekan, di dalam rumah ada dua orang laki-laki dan seorang perempuan,” kata Rakib, dikutip Niaga Asia melalui Humas Polres Bontang, Jumat (30/7).

Rakib menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus rokok terbungkus plastik.

“Di dalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram, yang disembunyikan di belakang pot bunga,” ujar Rakib.

Selain sabu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya. “Seperti 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip, dua unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh SUL milik suaminya HAR Als ANTO untuk disembunyikan di belakang pot bunga,” terang Rakib.

Kasi Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti, saat ini diamankan di Polres Bontang guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Penyidik menjerat ketiga muda-mudi itu dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara,” demikian Suyono.

Sumber : Humas Polres Bontang
Editor : Saud Rosadi

Tag: