Tiga Pemuda Tepergok Bawa 2 Kg Sabu di Pelabuhan Malundung

Konferensi pers pengungkapan 2 kg sabu dengan 3 tersangka warga Tarakan. (Foto : Niaga Asia)

TARAKAN.NIAGA.ASIA – Polisi meringkus tiga pemuda warga Tarakan, Kalimantan Utara, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram. Ketiganya meringkuk di sel sementara Polres Tarakan.

Pelaku berinisial A (17), I (23), dan M (20) yang ditangkap Satreskoba Polres Tarakan di pintu masuk Pelabuhan Malundung, Rabu (29/1) malam lalu sekira pukul 21.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Filol Praja Arthadira mengatakan, pengungkapan sepak terjang ketiga pemuda terduga pengedar sabu itu berdasarkan laporan warga.

“Modusnya, sabu dimasukkan di dalam karung yang berisikan pakaian yang hendak dibawa ke Balikpapan, melalui KM Pelni yang berangkat saat itu,” kata Filol dalam press rilisnya, Rabu (5/2).

Kepada polisi, pelaku mengaku aksi nekat tersebut merupakan kali pertama. Dua dari ketiga yang diduga sebagai kurir barang haram tersebut, lanjut Filol, tercatat warga Kelurahan Karang Rejo. Sedangkan satunya warga Kelurahan Sebengkok.

“Untuk asal sabu masih kita dalami,” ujarnya sembari menyebutkan harga sabu diperkirakan Rp500 ribu per kilogramnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang-barang yang dibawa pelaku saat proses penangkapan. Seperti kunci motor, karung berisi pakaian, handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp10 juta.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp10 miliar. (003)