Tiga Penyelundup Sabu di Anus Tertangkap di Pulau Sebatik

Tiga tersangka penyelundup sabu di anus. (foto Istimewa/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Satuan Resnarkoba Polres Nunukan kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu di dalam anus oleh jaringan kurir  internasional sebanyak 6 bungkus seberat 289,03 gram di wilayah perbatasan Pulau Sebatik.

“Sabu 6 bungkus ini diamankan dilokasi berbeda dari 3 tersangka yang melintas batas dari Tawau, Malaysia,” kata Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit pada Niaga.Asia, Kamis (30/7/2020).

Ketiga tersangka,  AL, MS dan IR, diamankan ditempat berbeda , tapi menggunakan modus yang sama yakni, menyimpan sabu dengan memasukan kedalam anus mereka. Ketiganya sengaja mengemas sabu 6 bungkus  sedemikian rupa sehingga mudah untuk dimasukkan ke lubang anus.

Tersangka AL adalah orang pertama yang berhasil diamankan di Desa Lalesalo, Kecamatan Sebatik.

“AL ini baru tiba dari Tawau, Sabah Malaysia dengan barang bukti sebanyak 2 bungkus sabu ukuran besar tersimpan di anusnya,” ungkap Iptu Lusgi Simanungkalit.

Dari keterangan AL, sabu akan  dibawa ke  Pare Pare, Sulawesi Selatan. Adapun sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisal SK beralamat di Batu 2, Tawau, Malaysia dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (SK (DPO).

Hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap AL diperoleh dua  nama  MS dan IR yang keberadaan di pelabuhan Speedboat Desa Pancang, Sebatik Timur. Dari tangan mereka didapatkan barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu ukuran besar.

“Masing-masing tersangka MS dan IR membawa 2 bungkus sabu, keduanya memasukan sabu dalam anus saat berada  di Hotel Laksmana, Tawau, Malaysia,” terangnya.

Menurut pengakuan MS, dia memperoleh sabu sebanyak 4 bungkus dari temannya yang bernama AS saat berada di Hotel Laksmana Tawau. Sabu kemudian dibagikan kepada IR sebanyak 2 bungkus. Kedua tersangka rencananya membawa sabu menujukota Palu.

Selain mengamankan 2 tersangka, Polres Nunukan menerbitkan surat DPO atas inisal SK dan AS. Kedua orang ini diduga terlibat dalam jual beli dan peredaran sabu jaringan internasional Indonesia dan Malaysia.

Terhadap 3 tersangka, Polisi telah melakukan penahanan di sel Polres Nunukan, mereka diancam dengan jeratan sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.

“Kita sudah terbitkan surat DPO untuk AS dan SK, orang-orang ini berada di Malaysia dan pemasok sabu ke Indonesia,” kata Iptu Lusgi Simanungkalit. (002)

Tag: