Tiga Perempuan di Balik Video ‘Jika Jokowi Terpilih, Tak Ada Azan’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

aa
Foto Twitter

TANGERANG.NIAGA.ASIA-Tiga orang perempuan yang terlihat dalam video yang isinya dianggap sebagai kampanye hitam terhadap capres Jokowi dan cawapres Ma’ruf Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, kata polisi.Ketiga tersangka dengan insial ES, IP dan CW juga telah ditahan di Polres Tangerang, Jawa Barat, kata pejabat Polda Jawa Barat.

“Terhadap ketiga ibu-ibu itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Polisi Trunoyudho Wisnu Andiko, Selasa (26/02), seperti dilaporkan wartawan di Bandung, Julia Alazka, untuk BBC News Indonesia.

Dalam video tersebut, mereka terlihat sedang berbicara dengan seseorang di depan rumahnya dan diduga isinya ajakan agar tidak memilih capres Joko Widodo dalam pilpres nanti. Dengan menggunakan bahasa Sunda, mereka terdengar mengucapkan, antara lain, “2019 kalau dua periode tidak akan ada azan, suara anak ngaji, gak akan ada yang pakai kerudung, perempuan dengan perempuan boleh kawin, laki-laki dengan laki-laki boleh kawin.”  Video berdurasi 59 detik ini tersebar luas di media sosial dan langsung mendapatkan tanggapan pro-kontra oleh masyarakat.

Pada Senin (25/02), Polda Jawa Barat menyatakan, status ketiga orang itu masih dalam “proses pemeriksaan” dan mereka akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendalami isi video tersebut. Namun sehari kemudian, setelah diperiksa selama 1×24 jam, Selasa (26/02), polisi kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. ES dan IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, sementara CW adalah warga Teluk Jambe, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jabar.

Trunoyudho menjelaskan, ketiga tiga orang perempuan itu dijerat dengan Undang-undang ITE pasal 28 ayat 2 tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu ataupun kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku agama ras dan antargolongan.

Adapun ancaman hukumannya enam tahun dan denda Rp1 milyar. Mereka juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 46 pasal 14 ayat 2 tentang menyebarkan berita bohong yang bisa menimbulkan keonaran dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara, kata polisi.

Apa peran masing-masing?

Ketiga tersangka, kata Trunoyudho, memiliki peran masing-masing. Menurutnya, ES dan IPmenyampaikan ujaran yang diduga berbohong dan bermuatan kebencian.  Sementara CW berperan sebagai perekam dan pengunggah video ke media sosial dengan menggunakan akun Citra Widaningsih.

Namun demikian, Trunoyudho menolak menjelaskan apakah ketiga tersangka merupakan pendukung atau relawan salah satu capres. “Saya tidak melihat dari aspek itu. Saya melihatnya dari aspek perbuatan melawan hukumnya, siapapun itu,” kata Trunoyudho.

Komentar kubu Jokowi dan Prabowo

Sebelumnya, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, membantah tiga orang perempuan yang terlihat dalam video bermuatan konten hoaks dan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, merupakan tim kampanye calon presiden nomor urut 02.

Dia juga mengklaim, BPN tidak pernah memerintahkan tim kampanye maupun para relawan untuk berkampanye dengan memuat isu-isu berbau fitnah dan SARA, tapi hanya fokus pada visi dan misi ekonomi.”Di Badan Pemenangan Nasional, tidak ada cara-cara berkampanye seperti itu,” ujar Andre Rosiade kepada BBC News Indonesia, Senin (25/02).

Sementara itu, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Irma Suryani Chaniago, meminta kepolisian segera mengungkap dan menindak orang-orang yang terlibat. “Karena sudah viral tentu polisi harus segera bertindak ya, kan tugasnya polisi itu mengamankan. Sebab ini sudah merusak etika moral politik,” kata Irma seraya menunjuk kubu capres 02 sebagai pihak di balik kampanye hitam dan hoaks itu.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polres Karawang, sebagai locus delicti, untuk melanjutkan pemeriksaan hingga 20 hari ke depan atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Penahanan ketiga tersangka, menurut Trunoyudho, sudah sesuai prosedur. “Kita lakukan proses penahanan. Dasarnya penahanan kita secara obyektif berdasarkan undang-undang, dimana ancaman hukuman di atas lima tahun dapat dilakukan penahanan,” katanya. Sementara mengenai adanya dugaan tindak pidana pemilu, Trunoyudho mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).