
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim terkait gratis biaya administrasi kepemilikan rumah, kesehatan gratis dan pendidikan gratis, saat ini tengah menjalani proses koreksi dan perbaikan di Kementerian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menerangkan, satu Pergub yang telah keluar yakni Pergub Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Daerah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah.
“Pergub BOSP ini sudah keluar, (menyusul) Pergub gratis biaya administrasi kepemilikan rumah,” kata Sri, di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu 11 Juni 2025..
Untuk proses pembentukan Pergub gratis biaya administrasi kepemilikan rumah ini, Sri menjelaskan bahwa proses fasilitasi di Kemendagri telah selesai, dan dilanjutkan proses penandatangan.
“Fasilitasi udah selesai, tinggal penandatangan,” terangnya.
Selain Pergub gratis biaya administrasi kepemilikan rumah, dua Pergub lainnya yang akan menyusul yakni Pergub Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis.
“InsyaAllah kedua Pergub ini, minggu ini turun (dari Kemendagri). Kalau minggu ini turun, tinggal penandatanganan,” sebut Sri Wahyuni.
Kemudian untuk program gratispol lainnya seperti gratis seragam sekolah dan umrah gratis untuk para marbot masjid tidak diatur Pergub, melainkan hanya berbentuk petunjuk teknis (Juknis) saja
“Karena seperti seragam SMK dan keperluan lainnya, kan sudah menjadi kewenangan provinsi. Jadi tidak perlu Pergub,” terang Sri Wahyuni.
Pergub pendidikan gratis ini akan memuat terkait program gratis biaya pendidikan untuk jenjang S1-S3 di pada 53 Perguruan Tinggi di Kaltim, yang telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan pada peluncuran program gratispol beberapa waktu lalu.
“Dalam Pergub itu disebutkan pendidikan gratis mulai dari S1-S3. Jadi semacam beasiswa, tapi penyebutannya pendidikan gratis,” jelas Sri.
Masiih disampaikan Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim berkerja sama dengan Perguruan Tinggi telah melakukan pendataan jumlah mahasiswa baru di 53 Perguruan Tinggi, dan melakukan penyesuaian besaran maksimal Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi. Sehingga nanti mahasiswa perlu melakukan verifikasi ulang.
“Misalnya UKT dia tidak sampai Rp 5 juta yakni Rp 3 juta, ya tidak dikasih Rp 5 juta tapi disesuaikan dengan UKT-nya,” demikian Sri Wahyuni.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: GratisPolPemprov Kaltim