Tiga Perkara Kasus Pakaian Rombeng Malaysia Beres Tahun Ini

Truk berisi rombengan dan makanan asal Malaysia, disita sebagai barang bukti kejahatan kepabeanan (foto : Budianshori/Niaga.Asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA – Kantor Pelayanan dan Penyidikan Bea Cukai (KPPBC) type Madya Pabean C Nunukan, memastikan tiga perkara kejahatan kepabeanan pakaian bekas impor rombengan Malaysia dan produk makanan, rampung akhir tahun ini.

“Kita upayakan 3 perkara kepabeanan rampung bulan Desember, untuk selanjutnya dilimpah ke kejaksaan negeri Nunukan,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan Sigit Trihatmoko, Rabu (4/12).

Dia menerangkan, ketiga perkara itu adalah hasil pelimpahan dari satuan instansi Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonif Raider 600/Modang, atas truk bernomor Polisi DD 8964 XJ bermuatan sekitar 16 ton atau 199 bal rombengan, di depan pos Tembalang, di kecamatan Sebuku.

Kasus lainnya adalah tangkapan Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Baharkam Polri pada 24 Agustus 2019, dengan barang bukti sebanyak 1.000 karung pakaian bekas yang akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Adapun kasus yang baru dilimpahkan, adalah tangkapan Dit Polairud Polda Kaltara dengan barang bukti 6 unit truk masing-masing 2 truk berisi rombengan dan 1 truk boks, dan 3 truk termasuk berisi barang kebutuhan pokok asal Malaysia, dan profil tank. “Perkara tangkapan Satgas Pamtas sudah limpah ke jaksa, dengan 2 orang tersangka supir truk bersama kernet,” ujarnya.

Terkait perkara Satgas Pamtas, penyidik KPPBC saat tahap II, telah menyerahkan satu orang tersangka yaitu kernet truk bernama Kadri Bin Kodong. Sedangkan supir truk dalam proses pemanggilan dan penyerahan diri.

Tahap pemeriksaan dilakukan pula terhadap pengungkapan perkara dari Korpolairud Baharkam dengan barang bukti sebanyak 1.000 karung pakaian bekas, dengan memanggil 8 orang saksi. Mulai dari motoris perahu, pemilik truk, pengurus barang hingga agen kapal pengangkut.

“Tangkapan rombengan Korpolairud Baharkam menunggu pemberkasan akhir penetapan tersangka. Semua saksi-saksi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kasus terakhir tangkapan Dit Polairud Polda Kaltara dengan barang bukti 6 unit truk, 2 truk berisi rombengan dan 4 truk dengan 3 orang saksi masing-masing Markona beralamat di jalan Dermaga RT 06 Sungai Nyamuk Sebatik, Hairul Fadli Jalan Hasanuddin RT 08 Kecamatan Nunukan dan Johan Bin Talib jalan Lumba – Lumba RT. 19 Kelurahan Nunukan Timur.

Semua modus pengiriman barang rombengan dikendalikan komunikasi terputus, dimana antara motoris perahu dengan pengurus tidak saling bertemu. Begitu pula antara pengurus dengan pemilik kapal di Sulawesi, ataupun di Kalimantan Timur. “Cara kerja mereka mirip dengan penyeludupan narkotika. Nomor telpon pemilik barang aktif saat transaksi pengiriman. Setelah tertangkap, semua telpon mati total,” sebutnya.

Rata-rata pengurus ataupun motoris perahu mengaku tidak memahani pelarangan pengiriman pakaian bekas ataupun produk makanan. Padahal KPBC Nunukan berulang kali memperingati para pedagang, agar mengurus dokumen impor.

Produk barang larangan impor seperti pakaian bekas rombengan ataupun barang pembatasan, berupa produk makanan luar negeri diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, selama dilengkapai dokumen kepabeanan. Setidaknya memiliki Kawasan Logistik Berikat (KLB).

“Tersangka diancam pasal 103 d dan 104 a tentang kepabeanan juncto pasal 556 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 3 dan denda Rp500juta dan paling banyak Rp3 miliar,” tegasnya. (002)