Tiga Pesan Menkes Budi ke Dewan Pengawas RS dan Poltekkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (HO-Kementerian Kesehatan)

JAKARTA.NIAGA.ASIA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melantik 44 Dewan Pengawas Rumah Sakit dan 34 Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Auditorium Siwabessy, Gedung Sujudi, Kementerian Kesehatan, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat 17 Mei 2024. Pada kesempatan itu, Budi berpesan tiga hal yang harus menjadi perhatian Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan yang dilantik.

Budi menyampaikan dua pesan tentang pembinaan dan pengawasan direksi rumah sakit dan politeknik kesehatan. Selanjutnya, Budi juga menyampaikan satu pesan mengenai fungsi kedua dewan.

Pertama, Budi meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Poltekkes menjaga dan mengawal tugas direksi rumah sakit dan Poltekkes untuk memastikan kualitas pelayanan. Kedua, Menkes meminta kedua dewan memastikan rumah sakit dan poltekkes menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan.

Ketiga, ia meminta Dewan Pengawas Rumah Sakit memastikan rumah sakit menjalankan fungsi pembinaan dan pengampuan, sementara Dewan Pengawas Poltekkes mengawasi Poltekkes untuk memastikan lulusannya mampu memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan setempat.

Mengenai pelayanan, Budi juga mengingatkan rumah sakit dan Poltekkes untuk memberikan layanan terbaik kepada pasien dan mahasiswanya, bukan kepada pejabatnya. Menurut Budi, penerima utama layanan rumah sakit atau Poltekkes adalah pasien dan mahasiswa bukan pejabat pusat seperti direktur atau eselon satu.

“Saya ingin pastikan bahwa rumah sakit harus memberikan layanan terbaik bagi pasien-pasiennya di atas layanan mereka melayani meeting, acara, oleh-oleh untuk eselon satu atau menterinya. Untuk Poltekkes, mereka harus memberikan layanan yang terbaik bagi mahasiswa di sana jauh lebih baik dibandingkan layananan yang diberikan mereka kepada direktur, dirjen, atau menterinya yang datang,” ujar Budi.

Budi menyatakan, dia memiliki cara sendiri mengukur kualitas layanan yang diberikan oleh para dewan pengawas baik di rumah sakit ataupun di Poltekkes. Menurutnya, kualitas layanan rumah sakit dan Poltekkes dapat dilihat dari kepuasaan penggunanya, yakni pasien di rumah sakit dan mahasiswa di Poltekkes.

“Kalau semua pasien yang datang ke rumah sakit memuji, itu artinya benar-benar layanan terbaik. Kalau semua mahasiswa politeknik kesehatan itu memuji dosen-dosennya dan pelajarannya, itu artinya kita telah memberikan pelayanan terbaik bagi mahasiswanya,” ungkap Budi.

Selain itu, menurut Budi, cara mengukur kualitas layanan rumah sakit juga dapat dilihat dari asal pasien. Menurutnya jika rumah sakit didatangi oleh pasien luar negeri, setidaknya dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu dapat menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan.

“Itu adalah contoh paling konkret kalau rumah sakit Kementerian Kesehatan yang nanti bapak awasi itu dewan pengawasnya bekerja dengan baik,” terang Budi.

Sementara untuk Poltekkes, menurut Budi, ukuran kualitas pelayanan lainnya adalah dapat dilihat dari berapa banyak mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia. Budi juga menyatakan, kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan poltekkes yang mampu bersaing dengan menjadi tenaga kesehatan di negara asing, yang membutuhkan perawat atau tenaga kesehatan lainnya seperti Jepang.

Mengenai penelitian dan pengembangan, Budi mengatakan, rumah sakit lebih banyak melakukan penelitian bersifat klinis, yang menghasilkan keluaran jenis layanan baru dan bukan penelitian akademis yang keluarannya berupa jurnal ilmiah.

“Bedanya jelas. Kalau yang klinis akan sangat bermanfaat untuk masyarakat karena masyarakat akan dapat jenis pelayanan yang baru,” jelas Budi.

Sementara itu untuk Poltekkes, Budi menyarankan agar penelitian bukan membuat alat atau aplikasi terkait kesehatan. Penelitian-penelitian yang dilakukan di Poltekkes dapat berupa penelitian yang mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah.

“Output-nya bukan jurnal juga, tapi adalah policy research, policy suggestion. Misalnya, saran kalau memberikan USG jangan USG jenis ini, tapi USG jenis lain karena di daerah kalau diberikan USG jenis ini daya listriknya turun,” ujar Menkes Budi.

Mengenai pengampuan dan pembinaan, Budi mengatakan, fungsi ini bertujuan agar rumah sakit lain dapat memiliki kualitas yang sama dengan kualitas yang diberikan oleh rumah sakit Kementerian Kesehatan. Misalnya, Budi menyatakan, rumah sakit vertikal seperti Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Hasan Sadikin yang berada di Bandung harus dapat mengampu, mendidik, meng-upgrade rumah sakit daerah-daerah yang ada di Jawa Barat agar memiliki layanan seperti RSUP Hasan Sadikin.

Contoh lainnya, Budi bilang Rumah Sakit Pusat Kanker Dharmais sebagai rumah sakit rujukan kanker nasional harus dapat mengampu, mendidik, dan meng-upgrade rumah sakit di 514 kabupaten/kota agar dapat memberikan layanan kemoterapi untuk kanker yang sesuai dengan standar.

Sementara itu untuk Poltekkes, Budi mengatakan, Poltekkes harus dapat memastikan bahwa tidak ada kekurangan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah poltekkes tersebut beroperasi.

Lebih lanjut, Budi kembali menegaskan tugas Dewan Pengawas Rumah Sakit dan Dewan Pengawas Politeknik Kesehatan adalah membina dan mengawasi agar direksi rumah sakit dan direksi poltekkes dapat menjalankan ketiga fungsi tersebut. Untuk pembinaan, menurut Budi, dewan pengawas harus memberikan arahan kepada SDM di rumah sakit dan Poltekkes seraya berupaya mencari talenta-talenta untuk dipromosikan.

“Yang tidak bagus dibikin bagus. Yang sudah bagus, ya, dipromosikan, diberikan kesempatan yang lebih tinggi. Kalau dia jalannya sudah lurus tetap dijaga agar tetap lurus. Tapi, kalau jalannya sudah belok dari arahan tiga tadi, harus diluruskan lagi,” tegas Budi.

Untuk tugas pengawasan, Menkes berpesan agar dewan pengawas harus dapat menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Menurut Budi, dewan pengawas tidak sekadar mampu membaca laporan keuangan, tapi harus dapat mengawasi potensi pelanggaran keuangan.

“Jangan sampai ada terjadi pelanggaran keuangan di rumah sakit-rumah sakit Kemenkes sehingga yang harus kerja memberi penjelasan menterinya. Teman-teman harus kerja. Awasi mereka. Baca laporan keuangan. Bentuk komite audit,” kata Budi Gunadi Sadikin.

Sumber: Humas Kemenkes | Editor: Saud Rosadi

Tag: