Tiga Pria Asal Bengkulu Merampok di Samarinda, Diringkus di Bulungan

Polisi melumpuhkan tiga kaki perampok yang diperlihatkan saat konferensi pers di Polresta Samarinda, Senin 17 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tiga perampok asal Provinsi Bengkulu yang beraksi di kawasan Jalan Bukit Alaya, Samarinda, dengan membawa kabur uang Rp 75 juta ditangkap tim unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) satuan reserse kriminal Polresta Samarinda, Senin 10 Oktober 2022 di Bulungan, Kalimantan Utara. Ketiganya dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas.

Tiga perampok itu masing-masing berinisial St seorang residivis kasus pencurian modus pecah kaca, sekaligus pelaku utama. Sementara dua pelaku lainnya adalah Sn dan Aj.

“Ketiganya warga provinsi Bengkulu,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Senin.

Ketiganya beraksi hari Rabu 5 Oktober 2022 sore di kawasan Jalan Bukit Alaya dengan modus pecah kaca. Sebelum beraksi mereka memantau lebih dulu kebiasaan calon korban mengambil uang di bank.

“Korban dari peristiwa ini adalah salah satu pegawai perusahaan, di mana tiap awal bulan mengambil uang di bank untuk gaji karyawan,” ujar Ary.

Ketiga pelaku mendapatkan sasaran. Mereka mengikuti mobil Mitsubishi dobel kabin yang jadi target dan bergerak ke daerah Mall Lembuswana. Di parkiran mall, ketiga pelaku menunda aksinya membobol kaca mobil karena situasi ramai saat itu.

Dua motor dibeli tiga tersangka perampok asal Bengkulu dan mobil korban. Dua motor itu dibeli ketiga tersangka saat datang ke Kalimantan (niaga.asia/Saud Rosadi)

“Korban yang jadi target lantas ke Jalan Bukit Alaya dan memarkir mobil. Pelaku memecahkan kaca mobil bagian belakang dan mengambil tas berisikan uang tunai Rp 75 juta. Aksi itu dilakukan kurang dari dua menit,” Ary menerangkan.

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi, kita bisa temukan keberadaan pelaku dan teridentifikasi di daerah Bulungan di Kalimantan Utara. Tanggal 10 Oktober hasil kerja sama Polda Kalimantan Utara, pelaku berhasil kita amankan,” Ary menambahkan.

Proses membawa kembali ke Samarinda tidak berjalan mulus. Di tengah upaya mengumpulkan kembali barang bukti, para pelaku berupaya melawan petugas.

“Terpaksa harus kita lumpuhkan,” tegas Ary.

Ketiga pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti yang digunakan memecah kaca mobil, Senin 17 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Niat Merampok di Kalimantan

Penyelidikan polisi ketiga tersangka diperkirakan tiba di Balikpapan pada 1 Oktober 2022 menggunakan transportasi laut. Dari Bengkulu merekah berbekal uang tunai untuk membeli motor setibanya di Kalimantan.

“Iya benar,” kata Ary merespons pertanyaan niaga.asia tujuan ketiganya ke Kalimantan untuk melakukan aksi perampokan.

Dua motor yang menjadi sarana ketiganya melakukan aksi kejahatan jalanan disita polisi. Masih dari penyelidikan polisi ketiganya berencana beraksi lagi di Bulungan.

“Mereka melakukan perjalanan dari Samarinda ke Kutai Timur, Berau dan Bulungan. Saat dilakukan penangkapan, mereka sedang berada di sekitar salah satu bank, mencari calon korban berikutnya,” Ary menjelaskan.

Selain mengamankan 2 motor sebagai sarana ketiga tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, peralatan obeng dan kunci mobil untuk memecahkan kaca.

“Sisa uang lainnya masih kita telusuri karena ada pembagian masing-masing dapat 20 persen dan langsung ditransfer ke kampung halaman. Itu sedang kami telusuri,” tutup Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: