Tiga RS Pemprov Kaltim di Samarinda Ini Buka Layanan Umum, Dilarang Keras Tolak Pasien BPJS

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin. (niaga.asia/Nur Asih Damayanti)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Pemprov Kaltim menginstruksikan tiga rumah sakit mereka di Samarinda juga menyediakan layanan berobat umum bagi masyarakat dengan kondisi sakit ringan maupun korban kecelakaan, melalui fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD), dan menerima pasien peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga RS dimaksud adalah RSJD Atma Husada Mahakam di Jalan Kakap, RSUD Aji Muhammad Salehuddin II di Jalan Wahid Hasyim I, dan RS Mata di Jalan M Yamin.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengatakan, kebijakan membuka layanan umum pada masing-masing IGD ketiga rumah sakit itu bertujuan untuk memastikan pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat, sekaligus mengurangi beban antrean pasien yang selama ini menumpuk di RSUD AW Sjahranie Samarinda.

“Kita mulai sosialisasi bahwa ketiga rumah sakit ini bisa menerima pasien umum,” kata Jaya, ditemui di Pondok Pesantren Al-Bahjah, Jalan Pangeran Suryanata, Samarinda, Kamis 6 November 2025.

Jaya menegaskan ketiga rumah sakit pemerintah itu telah menjalin kemitraan bersama dengan BPJS Kesehatan.

“Rumah sakit pemerintah telah bermitra dengan BPJS. Karena itu semuanya bisa menerima pasien yang ingin mendaftar menggunakan BPJS,” ujar Jaya.

Kemitraan dengan BPJS Kesehatan ini menjadi dasar utama bagi rumah sakit untuk melayani seluruh pasien yang terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Jaya juga menegaskan tidak ada alasan bagi ketiga fasilitas kesehatan itu menolak pasien peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat.

“Kalau ada yang menolak, laporkan ke Dinas Kesehatan Kaltim, nanti kita tegur. Jadi tidak boleh ditolak. Seharusnya diobati dulu kalau masih bisa ditangani,” tegas Jaya.

Layanan ini mencakup seluruh jenis penyakit ringan hingga penanganan kecelakaan, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan

“Semua bisa, baik penyakit ringan, kecelakaan semua ditanggung BPJS kesehatan. Apalagi sekarang ada (program) Gratispol. Bisa pakai KTP saja,” jelas Jaya.

Untuk itu, Jaya kembali meminta kepada masyarakat Kaltim, apabila terjadi penolakan dari pihak rumah sakit tersebut di atas ketika berobat dengan layanan BPJS, maka dapat melaporkannya kepada Dinas Kesehatan Kaltim, agar hal ini dapat segera ditangani dan menjadi evaluasi.

“Nanti kalau ada begitu (RS menolak pasien BPJS Kesehatan), catat nama dokternya yang menerima siapa, dan siapa nama pasiennya, biar kita selesaikan,” tegas Jaya lagi.

Adapun beberapa sanksi tegas yang disiapkan Pemprov Kaltim mulai dari teguran hingga mengistirahatkan oknum tenaga kesehatan yang jika terbukti tidak kompeten.

“Kalau tidak patuh, kita buat peringatan. Kalau dua kali diperingati tidak mendengar, kita istirahatkan pihak yang bersangkutan,” sebut Jaya mengingatkan.

Untuk menjamin kualitas layanan, Jaya juga menginstruksikan agar dokter umum maupun dokter spesialis harus selalu siaga di IGD. Ketiga rumah sakit ini juga telah memiliki ruang rawat inap tersendiri.

“Kalau rumah sakit kelas C dan D, yang jaga harus ada dokter umumnya. Kemudian kelas A dan B dokter spesialis,” kata Jaya.

Jaya kembali mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kaltim, apabila menemukan penolakan layanan atau permintaan pembayaran obat yang dibebankan ke pribadi pasien.

“Peserta BPJS itu, obat dan dokternya sudah diklaim dalam satu bayaran BPJS. Kalau ada yang bikin resep dan beli sendiri, kirim kuitansinya nanti saya suruh rumah sakit menggantinya. Jangan mau kalau disuruh bayar,” demikian Jaya Mualimin.

Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi

Tag: