Tiga Rumah Sakit di Kaltara Peroleh Akreditasi Paripurna

aa

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat meninjau pelayanan kesehatan di RSUD Tarakan.

TANJUNG SELOR.NIAGA.ASIA-Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie mengapresiasi penilaian akreditasi paripurna terhadap tiga rumah sakit di wilayah Kaltara dan mengharapkan bisa diikuti oleh rumah sakit lain yang belum memperoleh akreditasi. Tiga rumah sakit yang  sudah berpredikat paripurna. Yaitu RSUD Tarakan milik Pemerintah Provinsi Kaltara, RSUD Malinau dan RSUD Nunukan.

Pemerintah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, kata Gubernur, terus mendorong percepatan proses akreditasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Kaltara. Sosialisasi terkait standar nasional akreditasi dan mutu pelayanan kesehatan di RS juga selalu dilakukan.

Sesuai data di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara, tercatat hingga Juli 2019 di Kaltara terdapat 13 RS. Rinciannya, 10 RS sudah beroperasi dan 3 RS Pratama belum beroperasi. Dari 10 RS yang beroperasi, 6 di antaranya sudah mendapatkan predikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).

Tiga rumah sakit di antaranya bahkan sudah berpredikat paripurna. Yaitu RSUD Tarakan milik Pemerintah Provinsi Kaltara, RSUD Malinau dan RSUD Nunukan. Kemudian satu rumah sakit, RSUD dr. H Soetmarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan terakreditasi madya.

Lainnya, Rumah Sakit Umum (RSU) Partamedika Kota Tarakan terakreditasi perdana, serta RSU TNI Angkatan Laut (RSAL) Ilyas Kota Tarakan yang terakreditasi perdana. Sedangkan 3 RS lainnya, yakni RSUD Ahmad Berahim di Kabupaten Tana Tidung, RS Bergerak Langkap di Malinau, dan RSUD Mantri Raga yang telah berubah namanya menjadi RSUD Kota Tarakan sedang dilakukan proses untuk akreditasi.

“Menurut laporan kepala Dinkes (Dinas Kesehatan) Kaltara, dari 10 RSUD di Kaltara yang sudah beroperasi, 6 di antaranya telah terakreditasi. Dan, 3 RSUD dalam proses menunggu untuk dilakukan akreditasi,” kata Gubernur.

Ditegaskan, akreditasi bagi RS sangat penting. Sebab, dengan adanya akreditasiRS mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena dinilai berhasil memenuhi standar yang telah ditetapkan didalam pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2019, tentang Rumah Sakit.

Pasal itu memaparkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Yang dalam penilaiannya, dilakukan oleh KARS atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Salah satu indikator penguatan pelayanan kesehatan itu, minimal satu RS di setiap kabupaten/kota wajib tersertifikasi akreditasi nasional,” kata Irianto. Oleh karenanya, untuk RS didaerah yang belum terakreditasi agar mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk penilaian akreditasi. Dan, segara mendaftarkan RS pada KARS untuk dinilai. “KARS akan melakukan penilaian terhadap RS setiap tiga tahun sekali. Sasaran utamanya, bagi RS yang telah teregistrasi,” urainya.

Sebagai informasi, Selain 6 RSUD yang telah terakreditasi di Kaltara, sebanyak 42 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) juga telah terakreditasi dari total sebanyak 57 Puskesmas di Kaltara. Sementara sisanya masih menunggu hasil penilaian dan baru akan mengusulkan.

Terkait pendanaan, pemerintah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) telah memberikan dana kepada pemerintah daerah, untuk sebagai dukungan dana non fisik proses akreditasi terhadap rumah sakit pemerintah yang ada di daerah.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kaltara, Usman menuturkan bahwa akreditasi RS dilakukan secara berkala setiap 3 tahun sekali. Selain itu, sejak 1 Januari 2019, setiap fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus terakreditasi.

“Tahun ini ada 3 RS yang mendapatkan dukungan DAK Non Fisik untuk akreditasi. Yakni, RSU Nunukan, RSU Akhmad Berahim KTT, dan RS Bergerak Langap Malinau,” jelas Usman. Selain itu, RSUD Tarakan diinformasikan pula akan mengadakan reakreditasi pada September 2019. “Akreditasi RS dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien,” ucap Usman.

Kewajiban akreditasi bagi RS juga menjadi atensi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dimana, RS harus tetap melaksanakan rekomendasi target pemenuhan akreditasi hingga 30 Juni 2019. Meskipun, rumah sakit yang diberi tenggat waktu akreditasi diperpanjang dalam melakukan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. Dalam artian, pelayanan dilakukan sembari tetap memenuhi target akreditasi rumah sakit hingga 30 Juni 2019 sesuai surat HK.03.01/MENKES/768/2018. (humas)